Bewarajabar.com – Rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, payung hukumnya baru saja disahkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dilanisr dari liputan6.com Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebut penggunaan APBN dalam proyek pembangunan IKN Nusantara ini akan dilakukan secara bertahap. Dalam pengelolaan fiskal akan dilakukan dengan cara yang sehat dan berkelanjutan.
“Kontribusi APBN dialokasikan secara bertahap dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan,” kata Febrio di Jakarta dikutip dari liputan6.com, Kamis, 20 Jnuari 2022.
Ada juga yang dianggarkan untuk pengadaan lahan untuk kompleks diplomatik dan rumah dinas ASN/TNI/Polri. Termasuk untuk infrastruktur dasar seperti akses jalan, sanitasi, dan drainase.
Sedangkan untuk kebutuhan lainnya yang jauh lebih besar akan dikolaborasikan dengan pihak swasta. Di antaranya seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, bandara, pelabuhan, perumahan umum, perguruan tinggi, dan sarana perbelanjaan. Kerja sama tersebut akan dilakukan melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun murni swasta.
Selain itu, pembiayaan IKN dapat ditekan dengan optimalisasi aset atau Barang Milik Negara (BMN). Caranya dengan melakukan perubahan peruntukan aset (asset repurposing) dengan menyewakan BMN yang ada di Jakarta.
“Menyewakan BMN lama yang ada di ibu kota saat ini untuk menghasilkan penerimaan negara,” kata Febrio.
Dia memastikan dalam jangka pendek, anggaran pembangunan IKN tidak akan mengganggu fokus pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ke depan, dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan berkualitas diiringi reformasi fiskal yang komprehensif. Sehingga proyek strategis IKN Nusantara bisa berjalan beriringan dengan konsolidasi fiskal yang sangat penting bagi stabilitas ekonomi Indonesia.