Kab.Bandung, BewaraJabar — DPRD Kabupaten Bandung telah mengesahkan anggaran untuk peningkatan insentif bagi RT/ RW se-Kabupaten Bandung. Kabar baiknya, nilai insentif yang disahkan untuk perangkat pemerintahan di tingkat RT/RW tersebut meningkat hingga 100 persen.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Tedy Surahman, saat di konfirmasi, Senin (24/1)
Teddy menjelaskan, bahwa kenaikan insentif RT/RW diinisiasi oleh bupati sehingga masuk menjadi salah satu program dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Jadi, dalam pelaksanaannya menggunakan APBD Kabupaten Bandung.
“Nilainya kalau enggak salah naik 100 persen. Bisa dicek di DPMD Kabupaten Bandung,” jelasTeddy yang memberikan kabar baik untuk aparat pemerintahan terbawah tersebut.
Menurut Teddy, sumber insentif RT/RW tersebut tidak dihitung per desa, per dana perimbangan atau per sumber.
Intinya, lanjut Tedy, karena ada kebutuhan untuk menaikkan insentif RT/RW tersebut maka sumber dananya sebisa mungkin dengan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Teddy juga mengungkapkan jumlah total anggaran untuk insentif tersebut, juga dari mana sumber anggaran kenaikan insentif tersebut didapat.
“Kemarin terakhir itu naik Rp58 miliar, itu untuk menutupi kekurangan, jadi tidak dirinci, intinya anggara untuk intensif bersumber dari APBD saja. Untuk menaikkan pendapatan itu kan ada dari PAD kemudian juga dari sumber lainnya. Nah yang dari PAD itu darimana saja, dirinci salah satunya dari retribusi dan lain-lain,” tutup Teddy.
Gaji ASN, Tenaga Honorer, dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Molor
Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada bulan Januari 2022 molor.
Hingga 13 Januari 2022, ribuan pegawai ASN di KBB harus gigit jari tak bisa menerima upah. Padahal, berkaca tahun sebelumnya, keterlambatan gaji awal tahun maksimal hingga hari kesepuluh di bulan Januari.
“Betul belum gajian, saya cek terus dari kemarin belum ada uang masuk ke rekening. Padahal biasanya maksimal keterlambatan hanya sampai tanggal 10, tapi sekarang tanggal 13 belum juga cair,” kata salah satu ASN di wilayah Kecamatan Rongga yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ASN membuat dirinya harus putar otak untuk mencari biaya penambal kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ada pengeluaran terjadwal yang mesti tepat waktu, jika tidak bakal kena denda.
“Kita kan butuh biaya sehari-hari jajan bulanan anak kuliah atau cicilan. Kalau terlambat kena denda. Harap saya, semoga pemerintah segera mencairkan gaji secepatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan keterlambatan pembayaran gaji ASN disebabkan belum tuntasnya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari tiap dinas.
Menurutnya, Pemda KBB memakai Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam tata kelola keuangan daerah. Dalam sistem itu, terdapat tahapan-tahapan yang tidak bisa di loncat dari satu tahapan ke tahapan lainnya.
Termasuk pengeluaran uang untuk gaji ASN. Bisa dilakukan tatkala penyusunan DPA telah rampung.
“Kita menggunakan sistem SIPD dalam penataan keuangan daerah. Dalam sistem ini ada urutan yang mesti ditempuh satu per satu, gak bisa secara manual atau loncat ke tahap lainnya. Semua pengeluaran bisa dilakukan manakala DPA sudah selesai,” jelasnya.
“Nah DPA-nya belum beres, sekarang sedang dievaluasi oleh TAPD. Kita harus konsisten menggunakan sistem ini gak bisa dikembalikan lagi ke manual,” tambah Asep.
Asep menegaskan peninjauan DPA tiap OPD segera tuntas dalam waktu dekat. Jika tak ada aral melintang, Senin 17 Januari 2022 gaji sudah bisa diberikan.
“Kalau hari ini dikeuangan sudah beres, DPA semua dinas sudah oke, baru bisa hari. Tapi kita paling lambat, Senin sudah bisa diterima,” pungkasnya.