Banyuwangi, JB -||- Seorang pelajar SMP yang mengalami keterbelakangan mental di Kecamatan Muncar, Banyuwangi hamil 5 bulan. Gadis berusia 17 tahun itu disetubuhi secara bergilir 3 kakek-kakek.
Namun polisi saat ini masih mengamankan seorang pelaku bernama Katimin (67). Pelaku merupakan tetangga korban. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih diburu.
“Korban disetubuhi oleh tiga orang yang sudah masuk kategori sudah tua atau dewasa. Namun saat ini kita baru mengamankan satu orang KTM berusia 67 tahun,” ujar Kapolsek Muncar Kompol Imron, Kamis (09/03/2023). di kutip dari nesiatimes.com
Pencabulan ini pertama kali dilakukan pada Mei tahun 2022. Ketiga kakek-kakek itu secara bergiliran menyetubuhi korban di rumah salah satu rumah pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.
Untuk melancarkan aksinya, korban diberi iming-iming uang Rp 50 ribu agar tutup mulut. Aksi ini tak hanya dilakukan sekali.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperkosa korban secara berulang.
“Pelaku dan korban tetangga, anak ini kondisinya mengalami keterbelakangan mental,” imbuh Imron.
Aksi bejat para kakek ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai perut anaknya yang semakin membuncit karena hamil.
Pada hari Kamis (17/02/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, awalnya saksi saat berada di rumah melihat korban perutnya besar.
Imron menambahkan, saksi kemudian menanyakan apakah korban hamil karena perutnya membesar. Namun, korban menjawab tidak.
Setelah itu saksi memberitahu kepada orang tua korban jika anaknya hamil.
Kemudian saksi melapor ke perangkat desa.
Lalu pada malam harinya, perangkat desa yang terdiri Kades hingga Kamituwo mendatangi rumah pelapor dan menanyakan kepada korban serta memeriksa perutnya.
“Saat ditanya siapa yang melakukan, korban menjawab yang melakukan Pak Paki, Pak No dan Pak Giran. Setelah itu akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar,” imbuh Imron.
Tidak lama setelah laporan orang tua korban diterima, salah satu pelaku bernama Katiman ditangkap tim unit reskrim Polsek Muncar di rumahnya.
“Saat ini hasil dari analisa medis itu hamil 5 bulan,” tambah Imron.
Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui.
Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
“Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. ***