BANDUNG, journalbroadcast.co — Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang bisa terjadi pada setiap identitas gender, berbagai lapisan usia, baik di ruang nyata maupun di ruang maya/siber, dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, relasi di lingkup pendidikan, organisasi, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam, dan situasi khusus lainnya.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan titik terang bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih berperspektif korban, sehingga menjamin hak korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Melalui kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Kampanye 16 HAKtP), yang diperingati setiap tahunnya secara Internasional (25 November — 10 Desember) Pemkot Bandung akan menyelenggarakan Diskusi Panel di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Senin, 27 November 2023 pukul 09.00 WIB s.d. selesai.
Dimulai dengan keynote speech yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si, dengan topik Kaitan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual dan Ketahanan Politik di Kota Bandung.
Topik ini akan dibedah oleh 4 (empat) orang panelis, yaitu:
- WCC Pasundan Durebang, Ira Imelda, M.Si, P.C, dengan topik: Potret Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual
- AVD & Associates Law Office, Asri Vidya Dewi, S.Si., S.H, dengan topik: Praktik Pendampingan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual
- Kanit PPA Polrestabes Bandung, AKP. Tuti Purnati, S.H, dengan topik: Praktik Baik dan Hambatan Penegakan dan Pelindungan Hukum dalam Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung, Ibu Dra. Uum Sumiati, M. Si, dengan topik: Peran dan Komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam Penganggaran Belanja Daerah Berperspektif Korban. *red