BANDUNG, journalbroadcast.co — Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan bantuan kepada masyarakat, salah satunya bantuan bagi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Pemerintah mempunya kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemerintah harus menjalankan amanat undang – undang. Namanya perlindungan masyarakat kategori miskin, satu di antaranya di Kecamatan Babakan Ciparay pada program Rutilahu,” ungkapa Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono disela-sela monitoring, Selasa (05/12/2023).
Ia menambahkan, syarat untuk mendapatkan bantuan beberapa diantaranya seperti memiliki keabsahan kepemilikan rumah hingga akta jual beli.
“Bahwa rumah itu harus ada pembuktian kepemilikan, akta jual beli,” tuturnya.
Bambang mengungkapkan, untuk besaran bantuannya yaitu Rp20 juta setiap rumah. Sementara itu, di kecamatan Babakan Ciparay terdapat 79 rumah yang mendapatkan bantuan Rutilahu.
“Besarannya Rp20 juta per rumah, di kecamatan Babakan Ciparay ini secara simbolis saya mengunjungi 5 rumah. Namun, total yang mendapatkan bantuan disini 79 rumah,” bebernya.
Selain mengunjungi penerima program Rutilahu, Bambang pun berkesempatan untuk memantau anak yang berpotensi stunting di wilayah tersebut.
“Kita berikan edukasi kepada orang tuanya. Karena sebelumnya stunting itu bisa di tanggulangi diantaranya memberikan gizi yang baik,” bebernya.
Ia mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan gizi yang dikonsumsi juga lingkungan sekitar.
“Kita bantu juga mengimbau agar orang tua peduli, mau menjaga jangan sampai anak terdampak stunting,” ujarnya.
Sebagai upaya berikutnya, Bambang pun memiliki rencana untuk memanfaatkan kawasan tersebut lebih peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan.
“Di sini (Babakan Ciparay) identiknya produk tahu, industri besar itu dorong jadi bapak asuh. Sehingga masyarakat bisa terbantu untuk bisa mendapatkan tambahan penghasilan,” ungkapnya. *red