• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Kasus TPPO yang Ditangani Polrestabes Bandung, Berkas 3 Kali Bolak balik ke Kejaksaan

Admin 002 by Admin 002
27 Maret 2024
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM
0
Kasus TPPO yang Ditangani Polrestabes Bandung, Berkas 3 Kali Bolak balik ke Kejaksaan
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co , -||- Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS kembali mendatangi Polrestabes Bandung di Jl. Merdeka No.18-20, dengan agenda mempertanyakan kasus klien nya yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum.

Sebelumnya, kasus dugaan penerapan pasal TPPO yang disangkakan kepada tersangka AZ menurut Praktisi Hukum Dr. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., terkesan dipaksakan. Bahkan kini sudah 3 (tiga) kali berkas yang dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU) dikembalikan lagi kepada Polrestabes Bandung.

BacaJuga

Pemkot Bandung Beri Teguran Keras kepada Pengelola Pasar Caringin Soal Sampah

Pemkot Bandung Beri Teguran Keras kepada Pengelola Pasar Caringin Soal Sampah

3 Januari 2025
0
BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Longsor Cirebon

BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Longsor Cirebon

4 Juni 2025
0
Baznas Jabar dan PT Jasa Sarana Gelar Program MBG di MTs Al-Faqihiyah Kabupaten Bandung

Baznas Jabar dan PT Jasa Sarana Gelar Program MBG di MTs Al-Faqihiyah Kabupaten Bandung

22 Februari 2025
0
Sukses Diselenggarakan di Malang, KICKFEST Hadir Kembali di Lapangan PPI Pussenif Bandung

Sukses Diselenggarakan di Malang, KICKFEST Hadir Kembali di Lapangan PPI Pussenif Bandung

3 November 2022
0

Dalam keterangannya Adv. Hasidah S. Lipung mengatakan, “Hari ini saya sudah mengkonfirmasi dan menanyakan kepada  pihak PPA Polrestabes Bandung terkait pemberkasan klien saya (AZ) yang mana menurut informasi bahwa saat ini berkasnya sedang dilengkapi sesuai arahan dari kejaksaan. Jadi, ada alat bukti yang berbentuk elektronik yang mana sesuai dengan edaran terbaru dari kejaksaan bahwa alat bukti tersebut harus berdasarkan hasil lab form dulu, inilah yang sedang dilengkapi,” ungkapnya saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Selasa 26 Maret 2024.

“Pihak Polres sudah mengajukan ke Jakarta namun waktunya agak lama sekitar 2 bulan kemudian ibu kanit tadi menyampaikan akan mengupayakan hasil cepat melalui Bogor. Saya juga tadi meminta kepada ibu kanit agar ada kepastian dan kejelasan mengenai status hukum klien saya agar dapat terus update ke kami terkait hasil dari pada labform tersebut,” kata advokat asal Makassar itu.

Ida sappan karibnya juga menjabarkan bahwa berkas klien nya sudah bolak balik sebanyak tiga kali, sehingga jika mengacu pada aturan,  berkas yang sudah bolak-balik apalagi sudah tiga kali berarti itu sudah ada indikasi bahwa perkara tersebut tidak layak.

“Mudah-mudahan secepatnya ada hasil, karena kami dari pihak kuasa hukum berharap bisa secepatnya berproses di pengadilan supaya kita bisa maksimal melakukan pembelaan dengan menghadirkan fakta, bukti dan saksi terkait subjek dan objek terhadap pasal TTPO yang disangkakan kepada klien kami,” katanya.

“Dengan adanya bolak-balik berkas dari Polrestabes Bandung kepada Kejaksaan ini kan ada something (sesuatu) artinya ada sesuatu yang belum lengkap karena untuk mendakwa seseorang kepada pasal yang disangkakan, itu kan nggak boleh asal asalan,” ucapnya.

“Terkait deadline kepastian hukum (AZ) klien kami saat ini sudah menjalani 60 hari lebih masa tahanan dan diperpanjang sampai tanggal 15 April 2024,artinya lebih dari 90 hari masa tahanan. Perlu saya sampaikan juga bahwa terhadap pasal yang disangkakan ini ancamannya selama 9 tahun dan bisa dilakukan penahanan selama 120 hari,” terangnya.

Masih dirincikan Ida, “Meskipun ancaman hukuman di atas 9 tahun dan 120 hari masa tahanan, namun dalam proses pemberkasan kan ada aturan yang tertuang dalam KUHPidana. Apabila berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan untuk masuk ke tahap 2 maka selama 14 hari dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut untuk bisa dinyatakan P21 jika dinyatakan lengkap barulah masuk kepada tahap 2. Tetapi jika dalam 14 hari tersebut bukti fakta atau saksi tidak mendukung maka pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihak kepolisian untuk melengkapi,” ungkapnya.

“Nah sesuai dengan aturan, pihak kepolisian memiliki waktu 10 hari untuk melengkapi kekurangan alat bukti agar dikembalikan lagi kepada kejaksaan. Jadi tidak boleh juga karena ada aturan bisa melakukan penahanan selama 120 hari, ini kan ada yang aturan yang diatur dalam KUHpidana yang menjadi rule pihak instansi atau institusi yang harus dipatuhi, sehingga inilah yang menjadi dasar kami untuk benar-benar mengawal agar kepastian hukum terhadap klien kami bisa segera berjalan,” tuturnya.

“Mengenai deadline, jika semua sudah melalui prosedur namun kita bisa mempertanyakan kepada pihak paminal untuk mempertanyakan agar dilakukan pemeriksaan, karena seseorang yang ditahan inikan tidak bebas dan hilang pekerjaan. Hal itu diatur dalam undang-undang terkait hak tersangka agar segera dan secepatnya dinyatakan P21 untuk menghadapi proses persidangan supaya bisa mendapatkan kepastian hukum,” Beber Ida.

“Apabila berlarut-larut dan tidak ada kepastian, saya tegaskan akan melaporkan ke paminal. karena kita perlu kejelasan hak tersangka baik dari kejaksaan maupun polres. Artinya di sini harus ada ketegasan yang benar-benar clear terhadap perkara ini. Karena ketika seseorang disangkakan pada sebuah pasal, penyidik ini harus benar-benar bekerja dan mampu membuktikan, apalagi statusnya sudah menjadi tersangka yang seharusnya sudah memenuhi unsur dan alat bukti,” tambahnya.

“Jika memang proses menunggu hasil lab form ini lama, tadi saya menyampaikan bisa dong klien saya dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. Tapi kembali lagi, dengan alasan bahwa ini perkara TPPO yang merupakan perkara tindak kejahatan yang luar biasa yang sangat berbahaya hal itu tidak diizinkan, meskipun ini belum sebenarnya. Intinya kalau memang alat buktinya kuat, seharusnya ini tidak lama dan tidak perlu bolak-balik seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Hartono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “sebelum nya laporan dimana? ” Tanya Kombes Pol. Budi pada pesan WA. Padahal, kasus tersebut sudah ramai di pemberitaan media online.

Lanjut Kapolrestabes Bandung menuturkan bawah awak media diarahkan ke Sat Reskrim. Padahal juga para penyidik, kasubnit, hingga kasat, semua slow respon dan tidak ada yang dapat menjawab pertanyaan awak media seolah tutup mata?.

“baik pak kalau seperti itu, bapak kami arahkan ke sat reskrim, ” Ujarnya.

Kapolrestabes juga hanya menerangkan bahwa kasus AZ yang dipertanyakan status kepastian hukumnya bahwa sedang dalam proses penyelidikan dan perkara dalam penelitian jaksa.

“Baik bapak ijin menyampaikan untuk perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan perkara dalam penelitian jaksa, ” Pungkas Kapolrestabes Bandung.  *red

Previous Post

Satpol PP Kota Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka Saat Ramadhan

Next Post

Berdaya dan Maju, Bukti Peran Pemuda di Wilayah Derwati

Admin 002

Admin 002

Related Posts

BAZNAS Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi
JOURNAL PERISTIWA

BAZNAS Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

30 April 2026
0
Sambut World Healing Day 2026, Glico WINGS Ajak Gen Z Temukan Momen Zen Bersama Es Krim Jepang HAKU Almond Classic Deluxe
JOURNAL RAGAM

Sambut World Healing Day 2026, Glico WINGS Ajak Gen Z Temukan Momen Zen Bersama Es Krim Jepang HAKU Almond Classic Deluxe

29 April 2026
0
Banjir Rancabolang-Derwati Belum Surut, 800 Warga Terdampak
JOURNAL PEMERINTAHAN

Banjir Rancabolang-Derwati Belum Surut, 800 Warga Terdampak

18 April 2026
0
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
JOURNAL PERISTIWA

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026
0
Mister Lemak, Sambutan Antusias dari Masyarakat Kota Bandung, Kehadiran Destinasi Kuliner Baru
JOURNAL RAGAM

Mister Lemak, Sambutan Antusias dari Masyarakat Kota Bandung, Kehadiran Destinasi Kuliner Baru

6 April 2026
0
Wali Kota Berduka dan Instruksi Kewaspadaan atas Insiden Pohon Tumbang
JOURNAL PEMERINTAHAN

Wali Kota Berduka dan Instruksi Kewaspadaan atas Insiden Pohon Tumbang

4 April 2026
0
Dampak Hujan Deras, Tim Gabungan Tangani 31 Pohon Tumbang dan Tanggul Jebol
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dampak Hujan Deras, Tim Gabungan Tangani 31 Pohon Tumbang dan Tanggul Jebol

3 April 2026
0
Inilah Peran PMI pada PAM Lebaran 2026
JOURNAL KESEHATAN

Inilah Peran PMI pada PAM Lebaran 2026

19 Maret 2026
0
BAZNAS Jabar Klarifikasi Isu Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat, Tegaskan Telah Diaudit
JOURNAL PERISTIWA

BAZNAS Jabar Klarifikasi Isu Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat, Tegaskan Telah Diaudit

8 Maret 2026
0
Next Post
Berdaya dan Maju, Bukti Peran Pemuda di Wilayah Derwati

Berdaya dan Maju, Bukti Peran Pemuda di Wilayah Derwati

Indahnya Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10/ Bradjamusti Bagi-Bagi Takjil Gratis

Indahnya Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10/ Bradjamusti Bagi-Bagi Takjil Gratis

Jelang Idulfitri 1445 H, Stok Kebutuhan Pokok Kota Bandung Cukup Aman dan Surplus

Jelang Idulfitri 1445 H, Stok Kebutuhan Pokok Kota Bandung Cukup Aman dan Surplus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co