• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Majelis Hakim Vonis Bebas Linda Sahara, Jauh dari Tuntutan JPU 18 Bulan, Ada Apa Dengan Hakim!

Admin 002 by Admin 002
29 Maret 2024
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM, JOURNAL REGIONAL
0
Majelis Hakim Vonis Bebas Linda Sahara, Jauh dari Tuntutan JPU 18 Bulan, Ada Apa Dengan Hakim!
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co, -||- Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Linda Sahara hari di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu 28 Maret 2024.

Perkara Pidana Linda Sahara dengan Bernomor: Reg. Perkara : Pdm-690/Bdg/08/2023 dengan Jaksa Penuntut Umum Suharja, SH., Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar Suharja, S. mendakwa Linda Sahara dengan 3 pasal KUH Pidana, yaitu, pasal 266 tentang pemalsuan surat, 263 tentang menggunakan surat palsu serta 372 tentang penggelapan.

BacaJuga

Ema: Meninjau Penurunan Kabel di Simpang Dago

Ema: Meninjau Penurunan Kabel di Simpang Dago

4 Maret 2022
0

250 Anggota Satlinmas Ikuti Pelatihan dan Pembekalan Tugas di Rindam III/Siliwangi

16 November 2021
0
Yana Optimis kafilah MTQ Kota Bandung Mempertahankan Prestasi Juara Umum Tingkat Provinsi untuk Kesembilan kalinya

Yana Optimis kafilah MTQ Kota Bandung Mempertahankan Prestasi Juara Umum Tingkat Provinsi untuk Kesembilan kalinya

20 Juni 2022
0
Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023 Mengapresiasi Bupati/Wali Kota yang Inovatif

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023 Mengapresiasi Bupati/Wali Kota yang Inovatif

3 Januari 2023
0

Dari sidang putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati, SH. MH., secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Linda Sahara di vonis bebas. Pertimbangan dari Majelis Hakim bahwa apa yang dilakukan oleh Linda Sahara Jelas melanggar hukum. Tapi kalau untuk dipidanakan itu tidak bisa karena perkaranya perdata.

Vonis yang di berikan oleh Majelis Hakim Tuty Haryati, SH., MH., jauh sekali dari tuntutan JPU Suharja, SH., yang dibacakan dalam persidangan di muka Majelis Hakim dengan tututan pidana meyakini bahwa Linda Sahara secara sah terbukti melakukan perbuatan pasal 266 , 263 KUH Pidana dengan pidana Selama 18 bulan penjara.

“Jaksa Penuntut Umum Suharja memberikan keterangan kepada pelapor Rosiyati bahwa putusan hakim bebas.

Karena baru hari ini di bacakan putusanya jadi saya belum bisa menerima surat putusanya, dan setelah saya menerima putusan baru akan di persiapkan untuk melakukan Kasasi dan kita lihat waktu yang tepat untuk mengirimkan ke Mahkamah Agung.

Rosiyati ketika di wawancara oleh awak media menyatakan,” saya sangat kecewa sekali dengan putusan yang di berikan oleh hakim dengan memvonis bebas terdakwa. Padahal perkara ini sudah jelas bahwa Linda Sahara di dakwa dengan 3 pasal KUHPidana yaitu pasal 266 tentang pemalsuan surat, 263 tentang menggunakan surat palsu serta 372 tentang penggelapan. Dan JPU telah menuntut 18 bulan penjara,” jelasnya

“Ada apa dengan Hakim Tuty Haryati?

“Sampai memutuskan dan memvonis bebas Linda Sahara apakah Karena sudah satu paket dengan putusan ini?. Sudah jelas hukum di indonesia Tajam Kebawah, Tumpul Keatas” dan tidak ada keberpihakan kepada rakyat yang kecil,” tegas Rosiyati kepada awak media. *SHP

Previous Post

Pemkot Bandung Jangkau 110 Orang PPKS di 25 Titik Rawan Selama Ramadhan

Next Post

41 Rumah Sakit di Kota Bandung Siap Tangani Kasus DBD

Admin 002

Admin 002

Related Posts

BRI Peduli Berikan Bantuan Pendidikan dan Renovasi Sekolah di SDN Kebon Kai Girang, Kabupaten Sukabumi
JOURNAL EKBIS

BRI Peduli Berikan Bantuan Pendidikan dan Renovasi Sekolah di SDN Kebon Kai Girang, Kabupaten Sukabumi

25 Oktober 2025
0
DPRD Perkuat Peran Pedagang Kaki Lima Sebagai Penggerak Ekonomi Kota Bandung
JOURNAL REGIONAL

DPRD Kota Bandung: Siskamling Sarana Edukasi Tingkatkan Kegotoroyongan

25 Oktober 2025
0
Wujudkan Kepedulian Sosial Menyambut Hari Santri 2025, BRI dan YBM BRILiaN Gelar Khitanan Massal di Jatibarang
JOURNAL REGIONAL

Wujudkan Kepedulian Sosial Menyambut Hari Santri 2025, BRI dan YBM BRILiaN Gelar Khitanan Massal di Jatibarang

23 Oktober 2025
0
SMPN 2 Bandung Umumkan Hasil Investigasi Polemik Pensi
JOURNAL PENDIDIKAN

SMPN 2 Bandung Umumkan Hasil Investigasi Polemik Pensi

22 Oktober 2025
0
Perpaduan Sport, Spirit, dan City Pride dalam Marathon Berskala Nasional
JOURNAL OLAHRAGA

Perpaduan Sport, Spirit, dan City Pride dalam Marathon Berskala Nasional

20 Oktober 2025
0
Pengunjung Bisa Langsung Wisuda, Dua Profesor FSRD ITB ‘Jual Ijazah Palsu’ di Pasar Seni ITB
JOURNAL PENDIDIKAN

Pengunjung Bisa Langsung Wisuda, Dua Profesor FSRD ITB ‘Jual Ijazah Palsu’ di Pasar Seni ITB

20 Oktober 2025
0
Masih Berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan,  Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Begini Modusnya
JOURNAL PERISTIWA

Masih Berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan, Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Begini Modusnya

19 Oktober 2025
0
Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf
JOURNAL REGIONAL

Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf

15 Oktober 2025
0
WINGS Care Luncurkan Happily Popok Celana Dewasa 3in1 Pertama di Indonesia
JOURNAL REGIONAL

WINGS Care Luncurkan Happily Popok Celana Dewasa 3in1 Pertama di Indonesia

13 Oktober 2025
0
Next Post
41 Rumah Sakit di Kota Bandung Siap Tangani Kasus DBD

41 Rumah Sakit di Kota Bandung Siap Tangani Kasus DBD

Plh Sekda Beberkan 4 Pilar Suksesnya Penyelenggaraan Pemerintah

Plh Sekda Beberkan 4 Pilar Suksesnya Penyelenggaraan Pemerintah

Pengawasan Aktif dan Partisipatif Cegah Upaya Pelanggaran Saat Pemungutan dan Perhitungan Suara di Kecamatan Cidadap

Pengawasan Aktif dan Partisipatif Cegah Upaya Pelanggaran Saat Pemungutan dan Perhitungan Suara di Kecamatan Cidadap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co