KAB. GARUT, journalbroadcast.co — Menciptakan iklim digital Pesatnya perkembangan digitalisasi telah membawa dampak besar pada berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, pendidikan, dan sosial.
Kendati menghadirkan kebermanfaatan tertapi perkembangan digitalisasi juga membawa tantangan, diantaranya soal keamanan data.
“Perkembangan digitalisasi telah meningkatkan risiko keamanan data dan privasi. Begitu juga adanya ketimpangan digital dimana perkembangan digitalisasi telah meningkatkan ketimpangan digital antara mereka yang memiliki akses ke teknologi dan mereka yang tidak,” jelas Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Jumat (21/11/2025).
Belum lagi menurut legislator PAN, perkembangan digitalisasi telah meningkatkan ketergantungan masyarakat pada teknologi.
Begitu juga perkembangan digital telah membawa perubahan besar dalam bidang hukum dan konstitusi.
Menurutnya, dalam cermin konstitusi, ditengarai perkembangan digital telah memunculkan beberapa isu dan tantangan diantaranya hak atas privasi dan perlindungan data.
“Perkembangan digital telah memunculkan isu tentang hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Karenanya konstitusi harus dapat menjamin hak atas privasi dan perlindungan data warga negara dalam era digital,” ujar anggota Komisi X DPR RI ini.
Disamping itu, kebebasan berekspresi dan informasi dimana perkembangan digital telah memunculkan isu tentang kebebasan berekspresi dan informasi.
“Konstitusi harus dapat menjamin kebebasan berekspresi dan informasi warga negara dalam era digital. Juga dari perkembangan digital itu telah memunculkan isu tentang keamanan siber dan perlindungan data. Maka konstitusi harus dapat menjamin keamanan siber dan perlindungan data warga negara dalam era digital,” bebernya.
Mengenai hak atas akses teknologi, ditegaskan Hoerudin, konstitusi pun harus dapat menjamin hak atas akses teknologi warga negara dalam era digital.
Sebab menurutnya, konstitusi telah mengatur beberapa aspek terkait perkembangan digital, seperti ada pada Pasal 28F UUD 1945. Pasal yang mengatur tentang hak atas informasi dan komunikasi.
Selain itu, sambungnya, ada Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur tentang hak atas privasi dan perlindungan data.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau IKT juga telah mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Mengatasi tantangan-tantangan tadi, Hoerudin menyebut perlu dilakukan upaya-upaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keamanan data dan privasi. Bahkan pemerintah perlu meningkatkan akses teknologi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses. ***

















