BANDUNG, journalbroadcast.co — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kejadian banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Bandung Raya dalam beberapa waktu terakhir.
Farhan menilai, penghentian sementara izin perumahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat mitigasi bencana sekaligus memastikan pembangunan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Menurutnya, Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam SE tersebut, termasuk penghentian sementara izin, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, serta peningkatan pengawasan teknis.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.
“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegasnya.
Farhan juga menekankan bahwa mitigasi bencana membutuhkan kolaborasi antardaerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Ia berharap kebijakan penghentian sementara ini dapat meningkatkan keamanan warga, memperkuat ketahanan lingkungan, serta memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan. *red





















