BANDUNG, journalbroadcast.co — Sebanyak 2.602 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung diliburkan selama dua hari, Rabu – Kamis, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan di pusat kota saat puncak perayaan malam Tahun Baru 2026.
Sebagai kompensasi, setiap sopir angkot menerima bantuan sebesar Rp500.000, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan kompensasi diberikan sebesar Rp250.000 per hari selama masa peliburan.
“Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp500 ribu,” ujar Rasdian, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan akan dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Sport Center Arcamanik, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Penyaluran dilakukan dengan sistem pembagian gelombang guna menghindari antrean panjang.
“Jam kedatangan sudah diatur per gelombang agar tertib dan lancar,” jelasnya.
Menurut Rasdian, peliburan mencakup seluruh trayek angkot dalam Kota Bandung, yakni 38 trayek. Namun kebijakan tersebut juga melibatkan trayek lintas wilayah, seperti menuju Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga memerlukan koordinasi antar daerah.
“Kami sudah berkoordinasi melalui Zoom meeting dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, bank bjb, Dishub Kota Bandung, Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Saat ini, data penerima kompensasi masih dalam tahap verifikasi oleh bank bjb. Bantuan hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan. Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi.
Selama masa peliburan, tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi.
Untuk pengamanan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dishub Kota Bandung menurunkan 706 personel yang dibagi dalam dua sif.
Dishub juga bersinergi dengan kepolisian, TNI, Satpol PP, OPD terkait, serta unsur kewilayahan. Sejumlah titik rawan kemacetan menjadi fokus pengawasan, seperti Jalan Asia Afrika, Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Bandung Utara, Jalan Riau, serta flyover Mochtar Kusumaatmadja.
“Jika situasionalnya padat dan berpotensi macet, penutupan sementara bisa dilakukan,” ujarnya.
Rasdian mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung saat perayaan Tahun Baru serta mematuhi aturan, termasuk larangan penggunaan petasan dan kembang api tertentu sesuai arahan pemerintah provinsi.
“Mudah-mudahan perayaan Tahun Baru di Kota Bandung berjalan aman, lancar, dan nyaman,” pungkasnya. *red





















