BANDUNG, journalbroadcast.co — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2024 yang digelar di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Selasa (30/12/2025).
Penghargaan tersebut menjadi yang kesebelas kalinya diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara berturut-turut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari arahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta dukungan penuh DPRD Kota Bandung.
Selain itu, keberhasilan ini juga merupakan buah kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), partisipasi masyarakat, serta dukungan berbagai pemangku kepentingan di Kota Bandung.
“Pemkot Bandung terus berkomitmen untuk memberikan dan mempermudah pelayanan publik terbaik bagi masyarakat,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, Pemkot Bandung terus melakukan berbagai strategi dan inovasi guna mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik secara digital dan real time.
“PPID Kota Bandung terus berinovasi dalam menyebarluaskan informasi, mulai dari siaran pers Humas Bandung yang selalu diperbarui, informasi titik banjir terkini, pantauan lalu lintas secara real time, hingga Aplikasi Permohonan Informasi Publik atau Simonik,” jelasnya.
Saat ini, PPID di lingkungan Pemkot Bandung tersebar hingga ke seluruh perangkat daerah dan satuan pendidikan. Tercatat terdapat 77 PPID Pembantu di OPD, kecamatan, BLUD, dan BUMD, serta 346 PPID Sub Pembantu pada satuan kerja pendidikan di tingkat SD dan SMP.
Yayan menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dapat mengakses aplikasi Simonik melalui laman resmi (https://ppid-simonik.bandung.go.id/).
“Simonik merupakan aplikasi terpusat dan satu pintu. Selain memudahkan koordinasi dan tata kerja PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kapan pun dan di mana pun,” katanya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengajukan permohonan informasi, tetapi juga menyampaikan keberatan serta memantau status permohonan informasi secara daring.
Berdasarkan data Laporan Layanan Informasi Publik Pemkot Bandung, sejak Simonik efektif digunakan pada 2023, jumlah permohonan informasi publik terus meningkat. Pada 2023 tercatat sebanyak 118 permohonan, sementara pada 2024 melonjak menjadi 327 permohonan.
Yayan berharap Pemkot Bandung dapat terus mempertahankan predikat sebagai badan publik yang informatif serta konsisten menyebarluaskan informasi yang bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat. *red


















