BANDUNG, journalbroadcast.co — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa sampah organik yang telah dikumpulkan di tingkat Rukun Warga (RW) tidak boleh ditumpuk dan harus segera diolah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Penegasan tersebut disampaikan Farhan saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Pasanggrahan, Rabu (07/01/2025).
Farhan menargetkan setiap RW mampu memilah dan mengelola sampah organik minimal 25 kilogram per hari. Dengan jumlah 15 RW di wilayah tersebut, potensi sampah organik yang terkumpul mencapai sekitar 375 kilogram per hari.
“Pertanyaannya bukan hanya dikumpulkan, tapi diolah di mana dan bagaimana. Jangan sampai hanya berhenti di penumpukan,” ujar Farhan.
Ia mengapresiasi keberadaan bank sampah serta pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot yang sudah berjalan. Namun, Farhan menegaskan bahwa lokasi pengolahan tidak harus terpusat di satu tempat.
“Tempat pengolahan bisa lebih dari satu titik, yang penting jika digabungkan di tingkat RW dan kelurahan mampu mengolah sekitar 300 kilogram lebih sampah organik per hari,” ucapnya.
Menurut Farhan, penumpukan sampah organik berpotensi menimbulkan bau, keluhan masyarakat, hingga berujung pada sanksi pidana lingkungan.
“Kalau ditumpuk, bau, masyarakat komplain, kita bisa kena pidana lingkungan. Ini persoalan serius dan nyata,” katanya.
Farhan juga meminta lurah serta pengurus RW untuk mencatat data pengelolaan sampah secara detail dan terukur, baik volume harian maupun bulanan. Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah RW bahkan telah mampu mengolah hingga 675 kilogram sampah organik per bulan atau sekitar 22 kilogram per hari.
“Dengan data tersebut, target 25 kilogram per hari per RW itu sangat wajar. Yang terpenting, setelah dikumpulkan harus langsung diolah, jangan ditunda,” pungkas Farhan. *red





















