BANDUNG, journalbroadcast.co — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyatakan siap mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Bandung menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Menurut Yayan, Disnaker Kota Bandung akan membuka Posko Pengaduan THR guna menampung laporan pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran tunjangan hari raya oleh perusahaan.
“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menuturkan, Disnaker Kota Bandung juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan.
“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) juga berkomitmen memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR keagamaan tahun 2026.
Penegakan hukum terkait pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Selain itu, pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR. Sementara pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga tetap berhak menerima THR sepanjang belum menerima pembayaran dari perusahaan sebelumnya.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Untuk pekerja harian, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima.
Pemerintah menegaskan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah. THR diberikan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.
Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama diatur besaran THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan tersebut.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20 – 24 Maret 2026, pengawasan intensif terhadap pembayaran THR akan dilakukan pada 13 – 19 Maret 2026. Pengawasan juga akan berlanjut setelah hari raya pada 25 – 27 Maret 2026. *red





















