CIMAHI, journalbroadcast.co — Pasca libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi langsung kembali bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil monitoring kehadiran yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, didampingi Asisten Administrasi Umum Mochamad Ronny serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siti Fatonah beserta jajaran, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 97,30 persen. Angka ini menunjukkan tingkat kedisiplinan yang relatif tinggi.
Monitoring tersebut dilakukan dengan mengunjungi sejumlah perangkat daerah, termasuk dinas-dinas strategis dan gedung perkantoran utama. Selain memastikan kehadiran, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pimpinan dan pegawai setelah libur panjang.
“Alhamdulillah, kehadiran mencapai sekitar 97,30 persen,” ujar Ronny.
Ia menjelaskan, sebagian ASN yang tidak hadir memiliki keterangan yang sah, seperti cuti atau sakit. Namun, ditemukan sementara dua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Ronny menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi. Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tanpa keterangan, dan nanti setelah dicek benar tanpa keterangan, konsekuensinya masuk ke pelanggaran disiplin pegawai,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan dapat bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan lamanya ketidakhadiran. Pelanggaran tersebut juga berpotensi berdampak pada karier ASN yang bersangkutan.
Selain aspek kehadiran, monitoring ini juga bertujuan memastikan kesiapan ASN dalam memberikan pelayanan publik secara optimal. Pemerintah Kota Cimahi menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen pegawai untuk segera kembali ke ritme kerja normal.
“Intinya silaturahmi sambil mengecek kehadiran di tiap perangkat daerah,” tambah Ronny.
Sementara itu, terkait kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH), Pemerintah Kota Cimahi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum adanya payung hukum membuat kebijakan tersebut belum dapat diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.
“Untuk daerah ini belum ada aturannya. Jadi masih berjalan normal, lima hari kerja penuh,” jelasnya.
Secara keseluruhan, monitoring hari pertama kerja pascalibur Lebaran ini menunjukkan mayoritas ASN telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah pelanggaran disiplin yang berulang. BKPSDMD juga akan terus melakukan pendataan kehadiran ASN di 30 perangkat daerah, termasuk wilayah kewilayahan dan instansi di luar kawasan perkantoran Pemerintah Kota Cimahi. *red





















