BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penerapan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) dalam penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu dilakukan secara terukur dan berbasis kajian teknis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa skema rekayasa lalu lintas merupakan hasil sinkronisasi lintas instansi, termasuk Dishub Jabar, Ditlantas Polda Jabar, dan Satlantas Polrestabes Bandung.
“Perencanaan ini bersumber dari kajian Analisis Dampak Lalu Lintas dan diimplementasikan berdasarkan skenario mitigasi terbaik. Kami di Kota Bandung mengawal pelaksanaan di lapangan agar tetap efektif dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).
Penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu merupakan bagian dari program strategis Pemprov Jawa Barat untuk menghadirkan ruang publik yang lebih terintegrasi dan ramah masyarakat. Salah satu dampaknya adalah penutupan ruas inti Jalan Diponegoro di antara kedua kawasan tersebut.
Sebagai respons, Dishub Kota Bandung menyiapkan skema distribusi lalu lintas melalui sejumlah jalur alternatif. Dari arah utara, arus kendaraan dialihkan melalui Jalan Surapati dan Jalan Sentot Alibasyah, lalu menyebar ke Jalan Citarum, Cilaki, hingga Cimanuk.
Sementara dari arah timur, kendaraan dari Jalan Surapati dan Jalan Ir. H. Juanda diarahkan melalui Jalan Sulanjana dan Jalan Diponegoro dengan pengaturan tertentu. Dari arah barat dan selatan, pengalihan dilakukan melalui Jalan Majapahit, Jalan Cimandiri, serta Jalan Cimanuk.
Untuk meningkatkan kapasitas jalan, dilakukan penambahan lajur di Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Surapati arah Dago, serta perubahan fungsi Jalan Majapahit menjadi dua arah.
“Pendekatannya bukan sekadar mengalihkan arus, tetapi mendistribusikan beban lalu lintas agar tidak menumpuk di satu titik,” jelas Rasdian.
Ia menambahkan, perubahan signifikan juga terjadi di Jalan Diponegoro. Kendaraan dari arah barat menuju timur tidak lagi dapat melintas lurus, melainkan dialihkan ke Jalan Cilamaya di sisi belakang Gedung Sate.
“Ini titik kunci rekayasa. Pengalihan ke Cilamaya untuk menghindari konflik arus di kawasan inti yang akan difokuskan sebagai ruang publik,” katanya.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan langkah pendukung seperti penertiban parkir liar, pengurangan titik putar arah, penataan pedagang kaki lima, serta pengaturan akses keluar-masuk kawasan perkantoran dan pertokoan.
Rasdian menegaskan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi lintas instansi. Dengan berbasis kajian provinsi dan implementasi di tingkat kota, penataan kawasan diharapkan berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. *red


















