journalbroadcast.co, Jakarta | Kuasa hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan kasus sengketa tanah di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. PNB mempertanyakan pemanggilan seorang perempuan berinisial IKA sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur, yang dinilai tidak memiliki relevansi dengan perkara yang telah menetapkan tersangka sejak 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum PNB saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Tim kuasa hukum menyebut IKA telah dipanggil sebanyak dua kali, sementara proses pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan terhadap perkara tersebut juga tengah menjadi perhatian di Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum, IKA merupakan pihak yang memegang dokumen girik asli atas tanah seluas sekitar 4.400 meter persegi di Bambu Apus. Nilai tanah yang menjadi objek sengketa tersebut disebut mencapai sekitar Rp20,5 miliar.
“Kenapa harus dipanggil? Ya pertama karena dia pegang girik. Nah, sementara girik ini nilainya kan fantastis senilai Rp20,5 miliar,” ujar kuasa hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Tim hukum juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang berawal dari laporan polisi pada 2022. Mereka menyebut salah satu tersangka berinisial ARF kemudian membuat laporan balik terhadap pelapor berinisial TS di SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2026 terkait dugaan penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan ARF pada 3 September 2026. Menurut mereka, berdasarkan keterangan keluarga, surat penangkapan baru dibuat pada 4 September 2026. Tim hukum juga mempertanyakan surat tugas dan proses pemanggilan sebelum penangkapan.
“Artinya tangkap dulu baru bikin surat. Nggak boleh kayak begitu, harusnya bikin surat dulu, tunjukkan baru tangkap,” kata kuasa hukum.
Dalam sengketa tanah tersebut, tim hukum menyebut terdapat dokumen terkait pelepasan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama ahli waris Ja’at bin Sabun dan kemudian beralih kepada PT Naraya Karya Santana. Mereka juga menyoroti persoalan pembayaran transaksi tanah yang menurut pihaknya belum seluruhnya dilunasi.
Kuasa hukum menyebut nilai transaksi mencapai Rp20,5 miliar dengan skema pembayaran yang antara lain mencantumkan 25 persen atau sekitar Rp5,125 miliar dan 50 persen atau sekitar Rp10,25 miliar. Menurut mereka, persoalan pembayaran tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa secara menyeluruh dalam sengketa antara para pihak.
Di sisi lain, ARF disebut telah melaporkan balik TS. Tim hukum menilai laporan balik tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui duduk perkara dari kedua belah pihak.
Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan, kuasa hukum menyatakan telah terdapat nota dinas dari Kapolda Metro Jaya yang meminta dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh pejabat terkait di tingkat Polda Metro Jaya. Tim hukum juga menyatakan telah membuat laporan secara daring dan membuka kemungkinan menempuh praperadilan apabila proses hukum berlanjut.
Mereka meminta penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak melakukan tindakan tambahan terhadap pihak yang mereka dampingi sebelum proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya selesai.
PNB juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu 3×24 jam sejak 7 Oktober 2026. Mereka juga menyatakan akan mengundang sejumlah jurnalis untuk mengawal persoalan tersebut.
Meski demikian, seluruh tudingan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan, ketidaksesuaian prosedur penangkapan, maupun dugaan penipuan dalam sengketa tanah tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur maupun pihak pelapor TS mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.





















