Kab. Pangandaran, JB — Kepala Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria berharap Kejati Jawa Barat segera turun menyelamatkan proyek PJU Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Pangandaran senilai Rp. 50 miliar dari tindak korupsi yang kini menjadi sorotan.
Agus menyatakan, minggu (14/08/2022), proyek PJU senilai Rp. 50 miliar yang seharusnya pasca Covid-19 fokus ke sektor kesehatan, pendidikan dan perekonomian yang lebih utama, apalagi pendidikan dan perekonomian selama 2 tahun mengalami penurunan Dartis Kemanakan Dana Proyek PJU.
Agus Satria menyebutkan proyek PJU itu ada indikasi terjadi perbuatan melawan hukum, persekongkolan dan permufakatan yang sudah dimenangkan PT Fokus Indo Lighting.
Terjadi persekongkolan yang diperankan YS dengan cara argaining sebelum penetapan pemenang di sebuah cafe di Pangandaran sekitar bulan Maret lalu dengan Kepala Dishub Kab Pangandaran setempat untuk memenangkan proyek tersebut senilai Rp. 50 miliar untuk pemasangan tiang dan lampu smart di 2.000 titik.
Yang menjadi catatan kami dalam kegiatan PJU di Pangandaran
- Tidak sinkronnya statment antara Kadishub, Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati, dalam hal pemasangan lampu baru dan penggantian lampu, ini menunjukan perencanaan yg tidak matang.
- Tidak berkomentarnya Sekda selaku panglima tertinggi ASN menunjukan ada sesuatu yg disembunyikan.
- Jika memang menurut Kadishub Kab Pangandaran ini sudah sesuai aturan atau normatif, kenapa ada dugaan persengkongkolan/pertemuan sejak bulan pebuari antara pihak fokus yg diwakili Ibu Yulia dan Kadishub sedangkan kegiatan e catalog tidak diperkenankan had to had/pertemuan antara pengusaha dan pihak Dinas cukup melalui Klik online saja, dan menurut fakta terjadinya klik pembelian itu di bulan juli artinya ada jeda 5 bulan untuk komunikasi mengarahkan kepada satu produk.
- Apakah program PJU ini masuk dalam program Restra/Rencana Stategis SKPD 5, dan Apakah kebutuhannya sebesar Rp 50 Miliar.
Memperhatikan hal diatas, tentunya kami akan meminta Kejati Jabar segera di lakukannya penyelidikan sesuai fungsinya sebagai APH dalam rangka menyelamatkan akan terjadinya kerugian negara.
Menurut kami :
- jika benar dibutuhkan PJU tidak sebesar itu cukup 5/10 Miliar itu, sesuai dengan perencanaan ideal awal Dishub.
2, Jika nilai 50 M tentunya patut diduga adanya persengkokolan antara oknum Birokrasi dan penyedia,
- Lemahnya perencanaan dibuktikan dengan tidak sinkronya statmen Kadishub, Wabup dan Wakil Ketua DPRD karena pemasangan baru akan menjadi beban Pemda dalam hal pembayaran listrik PLN.
Ironis memang saat rakyat membutuhkan keaejahteraan di bidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan malah dihamburkan dengan pembelian lampu, janganlah rakyat di imingi dengan lampu terang namun keejahteraannya gelap gulita. ***