Jakarta, JB – Salah satu upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan proses pelaksanaan barang/jasa pemerintah yaitu dengan meningkatkan data saing dan kapabilitas pelaku usaha, pembinaan tersebut tertuang dalam Perlem LKPP Nomor 4 Tahun 2021.
“Hal itu disebutkan bahwa pembinaan kepada pelaku usaha sebagai mitra pemerintah dalam pengadaan barang / jasa dilakukan melalui peningkatan kapasitas Pelaku Usaha, pemberian dukungan, penilaian kinerja penyedia barang/jasa dan pengenaan sanksi daftar hitam,” ungkap Agus Satria, Kabiro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih (MGP), Jumat (07/10/2022).
Apa itu sanksi daftar hitam? menurut, Agus Satria melalui keterangan tertulis, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan atau penyedia berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karenanya, lanjut Agus, penyebab pelaku usaha/penyedia pemilihan dikenakan sanksi daftar hitam antara lain:
1.Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
2.Peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
3.Peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia;
4.Peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan / Agen Pengadaan ;
5.Hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data;
6.Peserta Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (limapersen) HPS;
7.Pemenang Pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK ;
8.Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang di sebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa;
9.Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
Atas Dasar dan Refensi diatas Kami dari manggala Garuda Putih untuk menyampaikan Terkait adanya anggaran PJU di Kabupaten Pangandaran senilai 15 Miliar yang bersumber dari Anggaran Banprov TA. 2022.
“Saat ini tengah menjadi sorotan, oleh Pemerhati Kebijakan Pemerintah dikarenakan adanya Indikasi KKN terutama kolusi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dengan Indikasi sekitar Bulan Maret di Cafe Lagoon Pangandaran,” jelas Agus.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan diduga telah dilakukan bergening antara Irwansyah sebagai Kepala Dinas Perhubungan dengan pihak Fokus produsen lampu yang diwakili oleh Ibu Yulia dengan beberapa saksi dari Dinas maupun pihak pengusaha dengan isi pertemuan membicarakan Fee proyek, dan yang akan menjadi masalah selain pengadaan lampu juga terutama dalam pengadaan tiang lampu sebanyak 2.000 titik.
“Dan ini dapat kami duga juga sudah menjadikan catatan sanksi hitam pada perusahan PT FOKUS INDO LiGHTING. Dan kami juga menduga adanya mark up oleh manajer marketing Ibu Yulia dan bersengkongkol dengan Kepala Dinas Dishub Kab Pangandaran untuk memenangkan pengadaan lampu Rp15 miliar.
Terkait pengadaan lampu pun tidak mengacu kepada peraturan kementrian yang mengatur tata letak dan watt lampu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan Dasar Laporan Pengaduan.
“Maka dengan demikian kami melayangkan surat khusus ditujukan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dengan Nomor : 1112/E/PN/MAGGALA/X/2022,” imbuh Agus Satria. *red