Bandung, JB — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang Jasa Pemerintah.
“Namun sehebat apapun lembaga yang ada di Indonesia, sekelas LKPP pun kecolongan terhadap perusahaan yang nakal,” ucap Agus Satria Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP), Senin, 26 September 2022
Agus Satria yang juga sebagai koordinator aksi pada tiga kali di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat ini menegaskan, pada kasus PJU (Penerangan Jalan Umum, red) Pangandaran adalah tender cepat, tetapi dalam pelaksanaannya seperti tender.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai turunan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur, bahwa pemenang tender cepat patokannya adalah harga penawaran peserta yang paling rendah.
“Jika Pokja masih melakukan penilaian dan perbandingan spesifikasi barang yang ditawarkan peserta, seharusnya jangan menggunakan metode tender cepat, tapi gunakan metode tender,” jelasnya.
Agus menambahkan, Pokja dalam tender cepat tersebut pasti merupakan orang-orang yang kredibel, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Metode pun pasti sudah dikuasai karena mereka bersertifikat.
“Masalahnya, apakah mereka melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Agus, perusahaan pemenang dalam tender cepat pengadaan tiang PJU senilai Rp15 miliar kami anggap cacad administrasi sebagai perusahaan yang gagal terdaftar di LKPP. Menurut informasi PT Bumi Lintang sangat tidak sehat.
“Tentunya kami akan bersurat ke pihak LKPP agar PT Bumi Lintang dimasukan dalam daftar hitam, sebagai perusahaan yang selalu bermain dengan pokja, diklik dan ditentukan sebagai pemenang walaupun harga sudah di mark up,” tandas Agus Satria. *Ady