Bandung, JB — Aktivis Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Jumat 24 Juni 2022. Dalam aksinya, Agus bersama beberapa aktivis lainnya, sempat memasang spanduk yang berisikan desakan kepada Kejati Jabar untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka Bandung.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski begitu, penyidik Kejati Jabar sampai saat ini masih belum mengumumkan tersangka.
Agus mengatakan, selaku pelapor, pihaknya menagih janji pihak Kejati Jabar untuk segera menetapkan tersangka, apalagi kasus itu sudah naik ke penyidikan.
“Sesuai apa yang disampaikan Kasi Penkum April 2022 lalu, kasus itu sudah naik ke penyidikan. Bahkan disebutkan, sudah ada dua alat bukti,” ujar Agus, di Kantor Kejati Jabar, Jumat (24/06/2022).
Hal itu, ujar Agus, menjadi kabar gembira untuk masyarakat Kota Bandung yang sampai saat ini masih menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar.
“Tapi kegembiraan itu cuma sesaat, karena sampai sekarang belum ada penetapan tersangka kepada Edi Marwoto sebagai sosok yang kami duga paling bertangung jawab atas kasus dugaan korupsi Taman Pramuka,” ucapnya.
Ia mengatakan, lambannya Kejati Jabar menetapkan tersangka, membuat banyak rumor negatif tentang penuntasan kasus tersebut di ranah publik. Bahkan, kata Agus, pihaknya memperoleh informasi sebagian dari terperiksa telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejati Jabar.
“Nah ini kan jadi bola liar, benar tidak informasi yang sekarang berkembang itu. Mengembalikan kerugian negara itu kan tidak bisa menghapus pidana,” ujarnya.
Agus menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan aksi berjalan kaki (long march) dan berkemah jika Kejati Jabar belum juga menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka.
“Intinya, kita mendesak Kejati untuk segera menetapkan Edi Marwoto sebagai tersangka,” pungkasnya. ***