JAKARTA, journalbroadcast.co — bank bjb dan Gubernur Jambi menandatangani Perjanjian Antar Pemegang Saham (Shareholders Agreement/SHA), di Kantor Perwakilan bank bjb Jakarta. Tabu (17/07/2024)
Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldy dan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, serta disaksikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, pejabat OJK dan Direktur Utama Bank Jambi.
Penandatanganan SHA ini mengatur peran para pihak dalam pengendalian Bank Jambi sebagai bagian dari pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) bank bjb dengan Bank Jambi. Klausul-klausul dalam SHA telah melalui proses diskusi panjang yang berujung pada kesepakatan untuk membangun perbankan daerah yang tangguh dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Yuddy Renaldy, Direktur Utama bank bjb, menegaskan, penandatanganan SHA ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama Penyertaan Saham Bersyarat yang ditandatangani pada 28 Juni 2024.
“Penandatanganan ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Dengan SHA, bank bjb dan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi serta kabupaten/kota di Jambi memiliki visi yang sama untuk membangun, memperkuat, dan meningkatkan peran BPD dalam mendukung transaksi keuangan daerah dan pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Yuddy.
Kerjasama ini diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi kedua bank, meningkatkan nilai pemegang saham, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Sinergi dalam bidang layanan perbankan, digitalisasi dan keamanan teknologi juga akan meningkatkan efisiensi operasional.
Pelaksanaan pengendalian Bank Jambi akan dilakukan oleh bank bjb dan Pemprov Jambi dengan konsep dwitunggal, di mana masing-masing pihak memiliki peran vital. Provinsi Jambi, dengan potensi besar dan APBD sebesar Rp 5,1 triliun serta populasi 3,6 juta jiwa, dan bank bjb dengan pengalaman dalam mengelola ekosistem daerah, khususnya dalam pajak, retribusi, dan layanan digital, akan bersinergi untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada Maret 2024, Bank Jambi menunjukkan kinerja impresif dengan total aset Rp 13,3 triliun, menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp 10,9 triliun, menyalurkan kredit dan pembiayaan Rp 9,5 triliun, serta mencatat laba Rp 95,5 miliar dengan ROE 16,49%. Bank Jambi juga memberikan dividen Rp 137,5 miliar kepada pemegang saham dan memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset Rp 1,2 triliun dan ROA 3,19%.
Setelah penandatanganan SHA, bank bjb akan mengajukan Fit and Proper Test sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) ke OJK. Jika disetujui, Bank Jambi akan menjadi anggota KUB bank bjb dan laporan keuangannya akan dikonsolidasikan dengan bank bjb sebagai induk KUB. Bank bjb, yang saat ini berada pada posisi ke-14 secara nasional, akan naik menjadi posisi ke-10 jika permohonan disetujui, menguatkan daya saing grup bank bjb dalam persaingan dengan perbankan nasional lainnya.
“Kolaborasi ini penting bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di industri perbankan. bank bjb dengan berbagai pengalaman dalam inisiatif strategis dapat berbagi pengalaman dengan sesama BPD untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan bersama,” tutup Yuddy. ***