Bandung, JB — Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan menjelaskan, proses pembentukan peraturan daerah (Perda) di Kota Bandung hingga berbagai peraturan yang telah disepakati pada sidang paripurna DPRD Kota Bandung dirasakan oleh masyarakat.
Perda bisa diusulkan oleh Pemerintah Kota Bandung maupun inisiatif dari DPRD Kota Bandung dengan tujuan agar aturan yang dibuat dapat menjaga membuat masyarakat disiplin dan tertib dalam menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat.
“Perda itu peraturan daerah baik itu diusulkan oleh eksekutif atau inisiatif dari DPRD itu sendiri. Perda itu bertujuan agar kita bisa menegakkan disiplin dan tertib. Contohnya aturan larangan merokok di tempat umum hingga penanganan PMKS dan lainnya,” kata Agus, saat menjadi narasumber Talkshow Obrolan Plus Solusi ‘Opsi’ dengan tema ‘Program Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung,’ di Radio PRFM Bandung, Jumat, (16/07/2022).
Agus mengatatan, DPRD Kota Bandung berinisiatif merancang Perda bantuan hukum untuk masyarakat. Hal ini membuat masyarakat khususnya kalangan tidak mampu tidak perlu khawatir dalam urusan biaya yang harus dikeluarkan ketika berproses dalam perkara hukum.
“Inisiatif dari DPRD Kota Bandung sudah ada yakni Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat yang tidak mampu salah satunya itu. Inisiatif ini muncul karena kami melihat ada semacam warga tidak mampu karena tidak tahu hukum, dan tidak punya anggaran. Harapannya mereka ke depan setelah adanya Perda ini masyarakat tidak mampu bisa memenangkan permasalahan yang dihadapi dalam proses hukum. Jadi masyarakat tidak mampu tidak usah bayar karena dibantu oleh anggaran dari pemerintah,” kata Agus.
Ia menambahkan, usulan pembentukan Perda dari Pemerintah Kota Bandung tahun 2022 datang dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Cipta Bintar, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Saat ini ada tiga raperda itu terkait dengan pokok-pokok keuangan daerah itu pengusulnya dari DPKAD, Pemajuan Kebudayaan pengusulnya Disbudpar, dan terkait pemakaman dari Dinas Cipta Bintar serta terkait anggaran juga masuk dari Badan Anggaran,” ujar Agus.
Ia pun berharap dengan hadirnya Perda yang telah melewati sidang paripurna DPRD Kota Bandung dapat dipahami oleh setiap masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kenyaman warga Kota Bandung.
“Ya saya berharap perda yang sudah disahkan masyarakat mengetahui, memahami dan bisa dilaksanakan jadi ini sudah ada perdanya jadi wajib tahu karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Perda bisa diakses di mana pun dan SKPD harus sering sosialisasi perda yang sudah disahkan. Kami dari DPRD sebagai unsur pengawasan apakah betul Perda ini sudah diterima dan dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya. *red