BANDUNG, journalbroadcast.co — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Drs. H. Gun Gun Sumaryana, memaparkan dinamika pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast PWI Kota Bandung, Selasa (20/01/2026).
Pada tahun 2025, Bapenda Kota Bandung menargetkan PAD sebesar Rp3,3 triliun. Dari target tersebut, realisasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,1 triliun. Menurut Gun Gun, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak, termasuk peran aktif masyarakat Kota Bandung.
“Ini menjadi kebahagiaan kita bersama karena menunjukkan tingkat kepatuhan dan partisipasi masyarakat yang semakin baik,” ujarnya.
PKB dan BBNKB Jadi Penopang
Gun Gun menjelaskan, salah satu faktor utama yang mendorong realisasi PAD 2025 adalah peralihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari pajak provinsi menjadi pajak kabupaten/kota. Dari sektor tersebut, kontribusi yang masuk ke kas daerah Kota Bandung mencapai sekitar Rp800 miliar.
Selain itu, Bapenda juga mengelola berbagai jenis pajak daerah dengan capaian yang beragam. Pajak Rumah Makan tercatat sebagai sektor unggulan dengan realisasi mencapai Rp433 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp390 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak Hotel pada 2025 tercatat sebesar Rp389 miliar, masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai Rp424 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh merosotnya tingkat hunian hotel di awal tahun 2025.
“Pada Maret 2025, tingkat okupansi hotel sempat turun hingga 31 persen. Biasanya tidak pernah di bawah 50 persen,” ungkapnya.
Strategi Pemulihan dan Insentif Pajak
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota melakukan berbagai langkah pemulihan, salah satunya dengan menggelar beragam event untuk menarik kunjungan wisatawan. Upaya ini terbukti mampu meningkatkan tingkat hunian hotel menjelang akhir tahun, meski rata-rata okupansi tahunan belum sepenuhnya pulih.
Dari sisi kebijakan, Bapenda juga mengedepankan peningkatan pelayanan serta pemberian insentif fiskal. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan instruksi Wali Kota, Bapenda menerapkan kebijakan pengurangan pokok dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kriteria tertentu.
“Acuan kerja kami adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, tentunya tetap sesuai dengan regulasi dan tata kelola yang benar,” tegas Gun Gun.
Menanggapi aspirasi masyarakat di media sosial, Bapenda juga tengah mengkaji wacana pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu. Namun demikian, setiap kebijakan yang diambil dipastikan tetap mengacu pada SOP dan peraturan yang berlaku.
Digitalisasi dan Kolaborasi
Untuk meningkatkan efektivitas penghimpunan pajak, khususnya dari kalangan pengusaha, Bapenda Kota Bandung telah mengimplementasikan sistem integrasi laporan pajak secara real-time. Sistem tersebut kini telah terpasang di sekitar 1.000 perusahaan di Kota Bandung.
Gun Gun menegaskan, capaian PAD Kota Bandung tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, jajaran kewilayahan, hingga peran media massa dalam menyosialisasikan kebijakan perpajakan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Bandung yang senantiasa taat melaksanakan kewajiban perpajakan. Ini adalah capaian kita bersama,” pungkasnya. *red


















