BANDUNG, journalbroadcast.co — BAZNAS Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana zakat serta dana hibah bantuan jaring pengaman sosial dampak pandemi COVID-19.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana yang dimaksud sebelumnya telah melalui berbagai mekanisme pengawasan dan audit oleh lembaga eksternal. BAZNAS Jabar juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif serta mendukung penuh setiap proses hukum yang sedang berjalan.
Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, Nana Sudiana menjelaskan, sejumlah pimpinan BAZNAS periode sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Beberapa pimpinan sebelumnya memang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait informasi yang berkembang. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nana.
Ia menambahkan, BAZNAS Jawa Barat berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, adil, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.
Nana juga menjelaskan, sebelum adanya proses penyelidikan, pengelolaan dana di BAZNAS Jawa Barat telah melalui sejumlah tahapan audit eksternal. Salah satunya audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada periode 4 hingga 28 Maret 2024.
Hasil audit tersebut tertuang dalam Keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.
Selain itu, BAZNAS Jawa Barat juga telah menjalani audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Oktober 2024.
Berdasarkan hasil audit tersebut, tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jawa Barat memperoleh indeks sebesar 86,73 yang masuk kategori efektif. Sementara indeks transparansi tercatat sebesar 87,50 dengan status transparan. Audit tersebut juga tidak menemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk program fisabilillah, termasuk kegiatan profesional, dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan.
BAZNAS Jawa Barat menegaskan akan terus menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Ke depan, lembaga tersebut juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat tetap terjaga. ***



















