BANDUNG, journalbroadcast.co — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung terus mendorong peningkatan literasi masyarakat terkait kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung yang membahas esensi zakat serta tata kelola pengumpulan dan distribusinya di Kota Bandung, Jumat (13/03/2026).
Roziqin menjelaskan zakat merupakan perintah agama yang memiliki posisi penting dalam ajaran Islam dan kerap disandingkan dengan perintah salat dalam Al-Qur’an.
“Zakat memiliki makna bertumbuh dan mensucikan. Banyak orang merasa hartanya berkurang ketika berzakat, padahal secara hakikat justru bertambah karena keberkahan dan pahala dari Allah SWT.” ujarnya.
Ia menuturkan zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah personal, tetapi juga menjadi mekanisme sosial untuk membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Dalam setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerima,” katanya.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Dalam Islam terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, serta kelompok lain yang telah ditetapkan dalam syariat.
Namun khusus zakat fitrah, Roziqin menjelaskan prioritas penerima di Kota Bandung difokuskan pada fakir dan miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri.
Ia mengakui salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat adalah masih rendahnya literasi masyarakat mengenai zakat.
“Banyak masyarakat belum memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar,” ujarnya.
Peran UPZ dan PPZ
Dalam sistem pengelolaan zakat di Kota Bandung, BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai wilayah hingga tingkat kecamatan dan komunitas.
Selain UPZ, terdapat pula Panitia Pengelola Zakat (PPZ) yang biasanya berada di tingkat masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Roziqin menjelaskan UPZ memiliki tiga fungsi utama, yakni mengumpulkan, menyalurkan, dan melaporkan zakat sehingga pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pembentukan UPZ dan PPZ tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan zakat yang diatur melalui regulasi resmi agar distribusi zakat dapat tepat sasaran.
Pengumpulan Zakat Terus Meningkat
BAZNAS Kota Bandung mencatat tren peningkatan pengumpulan zakat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada awal kepengurusan sebelumnya, pengumpulan zakat fitrah tercatat sekitar Rp28 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp34 miliar pada tahun berikutnya.
Sementara pada tahun terakhir, total pengumpulan zakat fitrah di Kota Bandung mencapai sekitar Rp61 miliar.
Roziqin menyebut peningkatan tersebut terjadi karena sistem pelaporan yang semakin tertata serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Pelaporan pengumpulan zakat kini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat masjid, kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota. BAZNAS juga mulai memanfaatkan sistem digital untuk mempermudah pelaporan dan rekapitulasi data zakat.
Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini
Untuk tahun ini, BAZNAS Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang.
Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras sebagai makanan pokok masyarakat.
Selain zakat fitrah, Roziqin juga menjelaskan tentang zakat mal atau zakat harta, termasuk zakat profesi yang dikenakan kepada seseorang dengan penghasilan tertentu.
Nisab zakat profesi saat ini setara dengan 85 gram emas, yang jika dihitung secara rata-rata setara dengan penghasilan sekitar Rp7,6 juta per bulan.
“Jika seseorang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp7,6 juta per bulan, maka ia sudah termasuk wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen,” jelasnya.
Imbau Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi
Menjelang Idul Fitri, BAZNAS Kota Bandung mengimbau masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti UPZ maupun PPZ yang telah dibentuk di berbagai wilayah.
Roziqin berharap momentum Ramadhan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial sekaligus memperkuat solidaritas antarwarga.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Bandung menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih tertib dan manfaatnya lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya. *red




















