BANDUNG, journalbroadcast.co — Kantor Pertanahan Kota Bandung menegaskan komitmennya mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, mengajak para nazir serta masyarakat pemilik tanah wakaf untuk segera mendaftarkan lahannya agar memiliki kepastian hukum.
“Terkait tanah wakaf, kami menerima arahan langsung dari Bapak Menteri dan Bapak Wali Kota untuk melakukan percepatan sertifikasi. Kami mohon bantuan bagi yang memiliki tanah wakaf agar segera mendaftarkan. Jika bisa langsung dibawa ke Kantor Pertanahan, kami sangat bersyukur,” ujar Yayat di Pendopo Kota Bandung, Kamis (08/01/2026) petang.
Yayat menjelaskan, proses sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan maupun Kementerian Agama. BPN Kota Bandung juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Kemenag untuk mempermudah proses, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara mandiri.
“Untuk sertifikasi mandiri pun biayanya nol rupiah. Kami insyaallah akan membantu sepenuhnya,” katanya.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Bandung, dari lebih dari 2.000 bidang tanah wakaf yang ada, baru sekitar 1.700 bidang yang telah terdaftar. Artinya, masih terdapat ratusan tanah wakaf yang belum tersertifikasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Yayat, sertifikasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para nazir. Selama tiga bulan bertugas di Kota Bandung, pihaknya telah menemukan beberapa kasus ahli waris yang berupaya mengambil kembali tanah yang telah diwakafkan.
“Alhamdulillah, tanah wakaf tersebut sudah bersertifikat. Jika sudah bersertifikat, kami akan dampingi sampai ke pengadilan. Kami siap bersidang dan bertanggung jawab berdasarkan data yang ada,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, modus yang kerap terjadi adalah klaim ahli waris yang menyatakan tidak pernah ada wakaf, terutama pada tanah yang lokasinya strategis dan bernilai ekonomi tinggi. Dalam kondisi tersebut, sertifikat wakaf menjadi bukti hukum yang sangat kuat untuk melindungi aset umat dari upaya pengalihan maupun sengketa.
Untuk itu, Kantor Pertanahan Kota Bandung membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat. Bahkan, jika dalam satu kelurahan atau kecamatan terdapat beberapa tanah wakaf yang belum bersertifikat, pihaknya siap turun langsung memberikan sosialisasi terkait prosedur, persyaratan, jangka waktu, hingga penyelesaian sertifikasi.
“Kami siap hadir memberikan penjelasan dan pencerahan. Ini bagian dari tanggung jawab kami,” tegasnya.
Selain percepatan sertifikasi, BPN Kota Bandung juga mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara produktif melalui program wakaf hijau bekerja sama dengan Kementerian Agama.
“Program ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” pungkas Yayat. *red





















