Garut, JB -||- Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2022 dalam rangka Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2022 dengan acara pokok Penyampaian Nota dan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (05/06/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu, pemerintah daerah telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di mana laporan tersebut merupakan bagian yang harus diserahkan kepada DPRD. Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini LHP BPK sudah bisa diakses oleh seluruh masyarakat melalui website BPK RI.
“Tentu dengan dasar itu, hari ini kami menyerahkan rancangan pertanggungjawaban (dan) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023 yang dilampiri dengan hasil LHP BPK,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini merupakan kesempatan terakhir bagi dirinya dan dr. Helmi Budiman dalam kerangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab konstitusional sebagai Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut yang akan mengakhiri tugas pada bulan Desember 2023 mendatang.
“Sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan akan disampaikan oleh penjabat Bupati Garut,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Garut, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang senantiasa bekerja dengan bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab, sehingga penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dapat disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, bahkan telah dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI.
“Sehingga dengan demikian, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sepenuhnya telah memenuhi kriteria normatif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Rudy menerangkan, bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 setelah perubahan, dapat direalisasikan sebesar 4,626 triliun rupiah lebih atau 99,06% dari target anggaran sebesar 4,670 triliun rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lainnya.
Bupati menyatakan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 mengalami penurunan sebesar 57,450 miliar rupiah lebih atau berkurang 1,23%, dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2021.
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Garut dalam rangka Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2022 dengan acara pokok Penyampaian Nota dan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. *M Suparman