Bandung, JB — Bus DAMRI yang lalulalang di Kota Bandung ternyata banyak yang sudah habis masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan) 5 tahunannya. Sayangnya, meski sudah habis masa berlaku STNK atau mati pajak, namun kendaraaan angkutan umum itu seolah bebas melenggang di jalan raya.
Berdasarkan pemantauan wartawan, beberapa bus DAMRI yang saban hari melintas jalanan kota Bandung, ternyata sudah habis masa belaku pajak 5 tahunannya. Hal ini bisa dilihat dari pelat nomor polisi (nopol) berwarna kuning yang terpasang pada bemper bagian depan atau belakang kendaraan.
Salah satu bukti bus DAMRI jurusan Cibiru-Terminal Leuwipanjang dengan nopol D 7535 XX. Pada plat nopol bus tersebut tertulis angka 6 2021. Ini artinya STNK lima tahunan bus sudah habis sejak bulan Juni tahun 2021. Atau dengan kata lain mati alias nunggak pajak sejak setahun lalu. Dan tentunya harus dilakukan perpanjangan jika dipergunakan atau beroperasi di jalan raya.
Bukti lainnya adalah bus DAMRI dengan nopol D 7709 XX dan nopol D 7990 XX. Kedua bus DAMRI tersebut ternyata juga habis masa berlaku STNK sejak Juni 2021 dan bulan Mei tahun 2020.
Untuk memastikan benar tidaknya bus–bus DAMRI tersebut habis masa berlaku STNK lima tahunannya, dobrak.co dan journalbroadcast.co mencoba melakukan pengecekan lewat aplikasi SAMBARA Samsat Mobile Jawa Barat. Berdasarkan data info PKB (pajak kendaraan bermotor) dari aplikasi SAMBARA ternyata benar jika kendaraan bus DAMRI tersebut sudah habis masa berlaku STNK 5 tahunannya dan harus memperpanjang dengan total biaya sekitar Rp 6 juta per unitnya.
Banyaknya bus DAMRI yang masih beroperasi di jalan raya meski sudah habis STNK 5 tahunan alias mati pajak, tentu sangat disayangkan. Pasalnya, dengan belum dilakukannya perpanjangan STNK 5 tahunan bus tersebut, DAMRI sebagai pengelola jasa angkutan umum milik BUMN tidak taat pajak.
Padahal DAMRI sebagai perusahaan BUMN (Badan usaha milik negara) bidang jasa angkutan darat tanah air sepatutnya menjadi contoh bagi pengusaha jasa angkutan umum lainnya, seperti angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan umum terbatas (travel) untuk taat aturan yang berlaku. Apalagi dengan habisnya masa berlaku pajak 5 tahunan namun tetap mengoperasikan kendaraan di jalan raya bisa terkena sanksi pidana kurangan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000,-.
Hingga berita ini diturunkan, dobrak.co dan journalbroadcast.co belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak DAMRI. Berulang kali wartawan mendatangi kantor DAMRI Cabang Bandung Jl. Soekarno Hatta Bandung, termasuk pada Selasa (29/11/2022), namun tak seorang pun berkenan memberikan pernyataan atau penjelasan.(ton)