• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL RAGAM

Dari DEWAN PERS untuk Diketahui: Apa maksud tidak boleh dicampuradukan antara fakta dan opini menghakimi dalam karya jurnalistik?

Ki Agus N Fattah by Ki Agus N Fattah
22 Februari 2025
in JOURNAL RAGAM
0
Dari DEWAN PERS untuk Diketahui:   Apa maksud tidak boleh dicampuradukan antara fakta dan opini menghakimi dalam karya jurnalistik?
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || journalbroadcast.co — Manakala Kode Etik Jurnalistik disusun, timbul perdebatan sengit apakah wartawan harus mutlak membedakan antara fakta dan opini. Pada awalnya terdapat dua aliran utama: pada satu sisi terdapat kelompok yang berkeyakinan memang harus ada perbedaan itu. Namun pada sisi lain yang berseberangan justru berpendapat hal itu tidak perlu. Setelah melalui perdebatan panjang dan tajam, akhirnya tercapai suatu kesepakatan yang ternyata semacam “jalan tengah.” Pada prinsipnya memang harus ada perbedaan antara opini dan fakta, tetapi opini yang bersifat interpretatif dibolehkan. Sebaliknya opini yang menghakimi tidak diperbolehkan.

Pengertian opini yang interpretatif adalah penegasan atas fakta atau rangkaian fakta yang kuat. Misalnya melaporkan terjadi “gol yang indah” merupakan opini yang interpretatif dan itu diperbolehkan. Pernyataan “gol yang indah” merupakan sebuah penegasan terhadap fakta yang kuat. Pada kasus demikian terkadang sulit dibedakan apakah itu memang fakta atau sudah ada tambahan opini interpretatif. Begitu juga kalimat, “artis tersebut nampak cantik” merupakan opini interpretatif yang berdasarkan fakta yang kuat, bahkan sulit dipisahkan juga itu faktual atau sudah ada imbuhan opini.

BacaJuga

Selesai Melaksanakan Tarling Lurah Baleendah, Langsung Menyerahkan Kitab Suci Alquran Kepada Ketua DKM Mesjid Nurul Abror

Selesai Melaksanakan Tarling Lurah Baleendah, Langsung Menyerahkan Kitab Suci Alquran Kepada Ketua DKM Mesjid Nurul Abror

21 April 2022
0
PTMSI Garut Serahkan SK PTM di Dapil 5 Cikajang

PTMSI Garut Serahkan SK PTM di Dapil 5 Cikajang

12 Mei 2024
0
Akhir Bulan September ini Pemkot Bandung Pastikan 13 Titik Wifi Kembali Berfungsi

Akhir Bulan September ini Pemkot Bandung Pastikan 13 Titik Wifi Kembali Berfungsi

30 Agustus 2022
0
Akselerasi Layanan Publik Kota Bandung Dilirik Dua Kota atau Kabupaten Sekaligus Yaitu Pemkot Prabumulih dan Pemkab Ogan Ilir

Akselerasi Layanan Publik Kota Bandung Dilirik Dua Kota atau Kabupaten Sekaligus Yaitu Pemkot Prabumulih dan Pemkab Ogan Ilir

1 September 2022
0

Sebaliknya mengatakan bahwa “orang itu memang sudah jahat sejak lahir” merupakan opini yang menghakimi dan karena itu dilarang oleh Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan “orang itu memang sudah jahat sejak lahir” jelas bukan fakta yang kuat dan menjadi opini yang menghakimi.

Apakah betul wartawan harus selalu menguji atau memverifikasi semua informasi yang ada?

Betul! Wartawan harus selalu menguji atau memverifikasi semua informasi yang ada, termasuk jika informasi itu datang dari sumber yang resmi sekalipun. Pengujian atau verifikasi, antara lain, dengan menghubungi para pihak yang terkait. Tetapi karena tidak semua para pihak itu dapat segera dihubungi oleh wartawan, maka dalam menerima informasi dari sumber resmi juga dapat memakai “akal sehat,” dan pengetahuan umum terhadap informasi itu.

Apa yang dimaksud dengan wartawan harus menghasilkan berita yang faktual dan jelas narasumbernya?

Kode Etik Jurnalistik menekankan sekali wartawan dalam menjalankan profesinya harus profesional. Salah satu bentuk profesionalitas wartawan adalah wartawan memberitakan sesuatu yang faktual dan jelas narasumbernya. Faktual di sini ialah wartawan tidak memberitakan fakta palsu dan fiktif. Narasumbernya yang jelas karena wartawan tidak boleh terjebak dengan sumber yang tidak pasti.

Perkembangan teknologi informasi menciptakan kemungkinan banyak sumber informasi yang tidak jelas. Short Massage Services (SMS) atau pesan pendek merupakan salah satu contohnya. Banyak SMS beredar tanpa jelas ujung pangkal siapa pemuat dan sumbernya. SMS semacam ini sama dengan selebaran gelap tetapi terjadi di zaman modern melalui teknologi modern. Oleh karena itu SMS yang tidak jelas sumbernya tidak dapat dijadikan bahan berita tanpa lebih dahulu diverifikasi darimana asal muasalnya dan atau bagaimana kebenarannya.

Apakah meniru “gaya” pemberitaan wartawan atau tokoh tertentu termasuk plagiat?

Meniru “gaya” pemberitaan wartawan atau tokoh tertentu tidak termasuk plagiat, karena “gaya” kendati memiliki keikhlasan, tidak mengandung perlindungan etika dan hukum. Peniruan suatu “gaya” adalah proses alamiah. Hanya saja kalau peniruan dilakukan terus menerus kurang menghasilkan penghargaan profesional terhadap wartawan yang bersangkutan.

Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar wartawan terhindar dari tuduhan plagiat?

Agar memberitakan atau mengutip hasil karya wartawan lain tidak dikatagorikan sebagai plagiat harus memenuhi salah satu syarat antara lain sebagai berikut:
a. Secara jujur menyebut dengan jelas sumbernya.
b. Sebelumnya sudah ada perjanjian dengan pihak pembuat berita tersebut tetapi dengan tetap menyebut sumbernya.
c. Fakta yang sudah menjadi pengetahuan umum publik.
d. Bahan-bahan dari lembaga resmi pemerintah.
e. Bahan yang oleh hukum sudah dinyatakan sebagai milik umum.

Apa semua pemberitaan yang memakai karya atau mengutip karya wartawan lain merupakan tindakan plagiat?

Tidak semua pemberitaan atau kutipan dari karya wartawan lain merupakan plagiat. Mekanisme pers memungkinkan hasil karya atau kutipan wartawan lain disiarkan atau diberitakan jika telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Kenapa wartawan tidak boleh melakukan plagiat?

Plagiat dalam Kode Etik Jurnalistik identik dengan pencurian. Plagiat adalah mengaku karya wartawan lain sebagai karya miliknya. Seorang wartawan yang melakukan plagiat, berarti wartawan tersebut telah melakukan pencurian terhadap karya rekan profesinya. Plagiat dapat dilakukan pada bagian tertentu atau secara keseluruhan. Oleh karena itu Kode Etik Jurnalistik melarang keras wartawan melakukan plagiat dan plagiat dianggap sebagai perbuatan sangat tercela.

Apa yang dimaksud dengan menghormati pengalaman traumatik dari narasumber dalam penyajian gambar foto dan suara?

Dalam proses pembentukan Kode Etik Jurnalistik, pengalaman traumatik diartikan sebagai peristiwa yang menimbulkan kengerian dan rasa takut yang teramat sangat mencekam yang mengancam fisik maupun mental. Berangkat dari sana menghormati pengalaman traumatik narasumber berarti wartawan dapat menahan diri dan berhati-hati jika terhadap narasumber yang mempunyai trauma atau kemungkinan narasumber dihinggapi trauma. Misalnya terhadap seorang ibu yang baru ditinggal anaknya meninggal karena kecelakaan, wartawan tidak bisa langsung “menginterogasi” si ibu mengenai kematian anaknya tanpa melihat keadaan si ibu yang baru ditinggalkan oleh anaknya.

Contoh lain, terhadap narasumber yang baru diperkosa, wartawan tidak boleh semena-mena menanyakan langsung siapa pemerkosanya tanpa memperhatikan keadaan korban yang baru diperkosa.

Apakah wartawan dapat bersikap tidak peduli terhadap keadaan narasumber?

Kode Etik Jurnalistik mengisyaratkan wartawan tidak boleh menjalankan profesi ini dengan menghalalkan segala cara dalam memperoleh sesuatu, termasuk dengan mengabaikan keadaaan narasumber. Dengan kata lain, Kode Etik Jurnalistik mengatur wartawan tetap harus memperhatikan keadaan aspek kejiwaan narasumbernya.

Bagaimana cara menyiarkan rekayasa atau rekaulang gambar atau suara?

Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai suatu peristiwa biasanya dilakukan rekonstruksi atau rekaulang suatu peristiwa. Rekaulang dapat berdasarkan potongan-potongan informasi yang terpencar-pencar kemudian disatukan dalam suatu kesatuan yang sistematis. Rekayasa ulang ini juga dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak yang berwenang. Sedangkan kemungkinan rekayasa juga terbuka dengan adanya kemajuan teknologi yang luas. Kode Etik Jurnalistik menjunjung tinggi kejujuran sehingga semua rekaulang dan rekayasa harus memperhatikan aspek kejujuran dan keberimbangan.

Rekaulang ini bukan kejadian yang langsung direkam ketika peristiwa itu terjadi melainkan sudah melalui “rekayasa.” Oleh karena itu Kode Etik Jurnalistik mengatur rekayasa pengambilan gambar dan pembuatan atau penyiaran gambar, foto, suara harus dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan berimbang. Maksudnya dengan adanya keterangan itu masyarakat atau penonton menjadi faham bahwa hal itu merupakan rekaulang dan bukan rekaman langsung atas kejadian.

Makanya keterangannya pun harus mencakup proses pembuatan, termasuk diberitahu bahwa rekaulang tersebut diperagakan oleh model atau hasil foto sudah dimodifikasi dan seterusnya. Sedangkan dramatisasi dalam rekaulang tetap tidak boleh mengenyampingkan kenyataan bahwa yang disampaikan bukan merupakan kejadian langsung yang sesungguhnya. Penonton atau masyarakat tidak boleh ditipu.

Begitu pula guna menghindari persepsi yang salah, rekaulang tersebut juga tetap harus dilakukan secara berimbang. Jika ada dokumentasi atau wawancara dalam rekayasa ulang tersebut juga wajib dijelaskan kapan dokumentasi dan wawancara itu dibuat. Kesemua itu agar publik mengetahui dan menyadari kaitan pemberitaan itu sehingga dapat terhindar dari kesimpulan yang salah yang bisa saja sudah diarahkan pembuatnya sejak awal.***

Tags: Dewan Persdiketahui
Previous Post

PWI Pusat Tunjuk Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar

Next Post

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia dan Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Ki Agus N Fattah

Ki Agus N Fattah

Related Posts

Dari Dinasti Tang ke Dunia Modern: Sejarah dan Manfaat Zheng Gu Shui
JOURNAL KESEHATAN

Dari Dinasti Tang ke Dunia Modern: Sejarah dan Manfaat Zheng Gu Shui

6 Agustus 2025
0
Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7
JOURNAL RAGAM

Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

14 Juli 2025
0
WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2
JOURNAL RAGAM

WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2

14 Juli 2025
0
PWI Pokja Kota Bandung Gelar Ngabarin Rutinan Bersama Ustad Duddy Supriadi Dibantu Asep Budi Haryanto
JOURNAL RAGAM

PWI Pokja Kota Bandung Gelar Ngabarin Rutinan Bersama Ustad Duddy Supriadi Dibantu Asep Budi Haryanto

7 Juli 2025
0
AQUVIVA Rayakan Pemenang Mobil Pertama dari Program Kejutan Tutup Botol Berhadiah Miliaran Rupiah
JOURNAL RAGAM

AQUVIVA Rayakan Pemenang Mobil Pertama dari Program Kejutan Tutup Botol Berhadiah Miliaran Rupiah

23 Juni 2025
0
PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih
JOURNAL RAGAM

PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih

22 Juni 2025
0
Peringati Hari Kebersihan Menstruasi, Hers Protex Donasikan 2.003 Pack Pembalut dan Edukasi Kesehatan Menstruasi di NTT
JOURNAL KESEHATAN

Peringati Hari Kebersihan Menstruasi, Hers Protex Donasikan 2.003 Pack Pembalut dan Edukasi Kesehatan Menstruasi di NTT

18 Juni 2025
0
Dekatkan Layanan Zakat ke Rakyat, BAZNAS Jabar Hadirkan Servis Motor Gratis hingga Charity Store di Karawang
JOURNAL RAGAM

Dekatkan Layanan Zakat ke Rakyat, BAZNAS Jabar Hadirkan Servis Motor Gratis hingga Charity Store di Karawang

17 Juni 2025
0
Tertibkan PKL agar Tercipta Kenyamanan, Kabid  Tibum Irwan dan Anggota Lakukan Edukasi Secara Humanis
JOURNAL PEMERINTAHAN

Tertibkan PKL agar Tercipta Kenyamanan, Kabid Tibum Irwan dan Anggota Lakukan Edukasi Secara Humanis

14 Juni 2025
0
Next Post
Investor Gathering 2025: Pos Indonesia dan Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia dan Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Amunisi Pemkot Bandung Tuntaskan Masalah Sampah Makin Lengkap

Amunisi Pemkot Bandung Tuntaskan Masalah Sampah Makin Lengkap

Hari Peduli Sampah Nasional 2025 “Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih”, Cimahi Menuju Kota Bersih dan Berkelanjutan

Hari Peduli Sampah Nasional 2025 "Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih", Cimahi Menuju Kota Bersih dan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co