Bandung, JB — Manggala Garuda Putih terus melakukan pengawasan dan investigasi secara informasi terkait pengadaan PJU PANGANDARAN senilai 50 Milyar tahun anggaran 2022.
Menurut, Agus Satria Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih di tempat kerjanya, menyampaikan bahwa permasalahan PJU harus tuntas dan menjadi terang benderang, kami bukannya mencari cari siapa yang salah, namun yang terlibat pengadaan PJU bilamana terjadi kerugian negara sudah pasti harus diperiksa secara hukum dan di jatuhi hukuman penjara, ujar Agus Satria melalui keterangan tertulis, Minggu (04/09/2022), Agus, memaparkan alur pengajuan pengajuan bantuan keuangan gubernur:
Proposal Bankeu diajukan oleh Dinas teknis Kabupaten/Kota ke Bappeda Jabar melalui Bappeda Kabupaten/Kota. Proposal dilampiri surat pengantar Bupati/Walikota dan dokumen pendukung lainnya.
Proposal yg masuk ke Bapeda Jabar diteruskan ke Dinas teknis Propinsi terkait guna mendapat pertimbangan teknis dan verifikasi.
Setelah itu, diproses sesuai dengan kebijakan dan politik anggaran Pemprop Jabar dan DPRD Jabar. Kemudian muncul Pergub dan lampiran daftar penerima Bankeu.
Bankeu dieksekusi oleh masing-masing kabupaten/kota penerima. Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran disampaikan Pemkab/pemkot kepada Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, kalau memperhatikan alur tersebut sudah jelas DPRD Provinsi harus bertanggung Jabar, kalau begini adanya disaat kami beraudensi dengan pihak Komisi IV menyampaikan kepada kami, menurut salah satu dewan mengakui.” Bahwa tentang PJU PANGANDARAN, kami tidak tahu menahu.” Tuturnya.
Padahal BANGGAR adalah bagian salah satu yang ada di DPRD PROVINSI JABAR, mustahil kalau anggota dewan menyebutkan tidak tahu. Terlebih BAPEDA sebagai pihak penerima pengajuan permohonan dari Kota/Kab yang mengajukan bantuan keuangan harusnya lebih mengetahui dan tentunya harus lebih bertanggung jawab.
“Kami tentunya akan mendesak Aparatur Penegak Hujum (APH) agar segera memanggil dan memeriksa Banggar dan BAPEDA Provinsi Jawa barat sebagai adanya peran penting dalam kegiatan PJU dengan nilai 50 Milyar yang kami duga menjadi kesempatan melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara bersekongkol,” tandasnya. *red