Bandung, JB — Masalah perizinan Hotel Moxy terus mendapatkan sorotan dari Manggala Garuda Putih (MGP), bahkan sudah beberapa kali dilakukannya aksi unjuk rasa baik di kantor Pemerintahan Kota Bandung ataupun di Hotel Moxi.
Kabiro Investigasi MGP, Agus Satria kepada wartawan pada Rabu, 19 Oktober 2022 di Sekretariat Manggala Garuda Putih memaparkan, bahwa pemilik proyek pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 69 Bandung terancam denda senilai Rp 17 miliar.
“Keputusan final sanksi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu telah di rumuskan oleh tim yang di bentuk Pemkot Bandung, pada saat itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distaru) Kota Bandung dijabat oleh Mariyun Sastra Kusumah,” ungkap Agus.
Agus juga mengatakan, bahkan Mariyun telah menyatakan, bahwa besaran denda yang diberikan kepada pemilik proyek hotel didasarkan pada hitung-hitungan luas bangunan yang melanggar, kekurangan lahan terbuka, dan nilai jual objek pajak.
“Setelah dihitung-hitung, besarannya mencapai Rp 17 miliar,” kata Mariyun.
Menurut informasi, kata Agus, bahwa denda pada saat itu sebesar Rp 17 miliar tidak harus dibayarkan dalam bentuk uang. Denda bisa diwujudkan dengan barang, seperti infrastruktur sekolah atau lahan yang diperuntukkan ruang terbuka hijau.
Memperhatikan hal tersebut, semuanya ada kejanggalan, karena tahun 2021 pada bulan Januari hotel tersebut di segel kembali dengan pelanggaran yang sama, artinya ini menjadi pertanyaan yang besar.
“Katanya udah di denda tapi segel lagi, ada apa dengan Pemkot Bandung dengan pemilik Hotel Moxy,” cetus Agus.
Kalau seperti ini ada persekongkolan pengaturan agar Hotel Moxy tetap bisa beroperasional, kalau dihitung dari tahun 2016 sampai 2021, berarti selama 15 tahun pihak Pemkot Bandung telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut, artinya telah terjadi lost potensi pendapatan anggaran daerah karena perilaku oknum ASN Kota Bandung.
“Memperhatikan hal diatas kami Manggala Garuda Putih (MGP) akan segera melaporkan secara resmi permasalahan pelanggaran tata ruang yang di lakukan oleh pihak Hotel Moxy, di duga ada unsur sengaja dan telah terjadi KKN,” tegasnya.
Manggala Garuda Putih (MGP) pun mendesak kepada kejaksaan tinggi segera memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab dan terlibat langsung ataupun tidak langsung terkait pelanggaran tersebut, karena menurut PP no 16 tahun 2021, bangunan Hotel Moxi selain disegel tentunya pada lantai 7, 8 dan 9 harus di bongkar.
Saat dikonfirmasi kepada pihak Hotel Moxy terkait sisa tagihan tahun 2022 yang belum terbayarkan senilai Rp 8 miliar, pihak Moxy menyatakan telah menerapkan denda sesuai kesepakan pada Maret 2022 dan di Kepwal senilai Rp 15 miliar, ada apa ini?
“Dan pihak Moxy sudah mengumpulkan bukti transfer ke rekening Kas Pemkot Bandung. Moxi pun pasrah kalau di bongkar juga, kalau memang diawalnya harus dibongkar,” ujar Agus dalam keterangannya hari Rabu minggu kemaren saat audensi di Hotel Moxy.
Dan Manggala Garuda Putih (MGP) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) tindak pidana khusu segera memproses mafia tata ruang, khususnya di Kota Bandung yang sudah menjadi raport merah. *Dy