BANDUNG, journalbroadcast.co — Diduga lakukan penipuan dan penggelapan salah seorang calon Wakil Wali Kota Bandung berinisial E dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poltrestabes Bandung oleh salah seorang warga berinisial Hj. H, melalui pengacaranya Devi Waluyo, Senin (25/11/2024).
Menurut Devi, pihaknya terpaksa melaporkan yang bersangkutan karena kerap kali ingkar janji saat ditagih pembayaran oleh kliennya.
“Klien kami hanyalah masyarakat biasa yang membutuhkan perlindungan dari pihak kepolisian. Karena, saat ia menagih ke yang bersangkutan hanya diberikan janji-janji saja tanpa adanya kepastian,”ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung usai melaporkan E.
Diungkapkan Devi kasus tersebut bermula ketika kliennya dipinjami sejumlah uang dan mobil sebelas tahun yang lalu. E menjanjikan aklan membayar uang tersebut jika dirinya terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandung.
“Namun hingga waktu yang dijanjikan ketika dia terpilih menjadi Anggota Dewan tidak juga melakukan pembayaran. Bahkan saat itu dialihkan pembayarannya dengan mobil yang masih dia pakai. Mobil itu baru akan dikembalikan dengan kondisi yang sudah tidak layak pakai. Jelas klien kami menolaknya,” jelas Devi.
Akhirnya, lanjut Devi, mobil itu kembali ditarik oleh E, dengan alasan akan dijual. Namun hingga saat ini baik wujud mobil maupun uang hasil penjualannya tidak juga dibayarkan oleh E.
“Akhirnya klien kami mempercayakan kepada kami untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,”ucapnya.
“Karena sekarang situasinya dalam masa Pilkada menurut polisi kasus tersebut ditunda hingga akhir Pilkada. Yang penting laporan kami sudah diterima, terlepas kapan proses laporan kami ini akan dilakukan sepenuhnya kami serahkan kepada penyidik,”pungkasnya. ***