Bandung, JB — Perubahan aturan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2022 untuk jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) atau siswa miskin, ditandai dengan membludaknya para pendaftar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) unggulan di Kota Bandung.
Diketahui, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) pada PPDB 2022 ini telah mencabut aturan bahwa pendaftar jalur siswa miskin wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Gantinya, para pendaftar jalur KETM bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan dan surat berita hasil musyawarah kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Berdasarkan pantauan hingga hari ke kelima pelaksanaan PPDB Jabar 2022, Jumat 10 Juni 2022, jumlah pendaftar jalur KETM di SMAN 3 Bandung telah mencapai 31 pendaftar dari kuota 41. Sedangkan di SMAN 5 tercatat 35 pendaftar dari kuota 41.
Selain itu, jumlah pendaftar jalur KETM di SMAN 8 mencapai 46 dari kuota 40. Sedangkan di SMAN 1 mencapai 117 pendaftar dari kuota 41. Fenomena membludaknya pendaftar jalur siswa miskin juga terlihat di sekolah-sekolah unggulan lainnya di Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VII Kota Cimahi dan Kota Bandung.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan PPDB tahun 2021, jalur KETM atau siswa miskin sepi dari para pendaftar karena wajib terdaftar di DTKS.
Pengamat kebijakan publik Yoseph Suryanto mengatakan, Disdik Jabar seharusnya mengantisipasi membludaknya pendaftar jalur KETM dengan aturan yang ketat untuk mencegah praktik jual beli SKTM yang dilakukan orang tua siswa dan oknum kelurahan.
“Seharusnya dipersiapkan tim dari sekolah dan aparat hukum untuk mengecek ke rumah-rumah pendaftar siswa miskin. Ini penting, karena informasi yang saya terima di lapangan mulai marak praktik jual beli SKTM yang dilakukan oknum orang tua siswa dan kelurahan,” ujarnya, di Bandung, Jumat, (10/06/2022).
Menurut Yoseph, tim saber pungli yang dilibatkan pada PPDB 2022, seharusnya fokus mengawal pelaksanaan PPDB dari kecurangan yang dilakukan oknum tertentu seperti penggunaan SKTM aspal. Tim saber pungli seharusnya melakukan verifikasi ke lapangan untuk mencegah penyelewengan SKTM yang merugikan para pendaftar dari masyarakat miskin.
“Gak susah, saber pungli tinggal mendatangi kediaman para pendaftar siswa miskin di sekolah unggulan seperti SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, SMAN 2, SMAN 24, dan lainnya. Cek, bener gak mereka miskin atau cuma miskin boongan,” tegas Yoseph. ***