• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

DPRD Dorong Raperda RTRW Berkualitas, untuk Selaraskan Dinamika Pembangunan

Admin 002 by Admin 002
11 Agustus 2022
in JOURNAL REGIONAL
0
DPRD Dorong Raperda RTRW Berkualitas, untuk Selaraskan Dinamika Pembangunan

KET. FOTO: Pansus 1 DPRD Kota Bandung dalam Sosialisasi Persetujuan Substansi Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Bandung, Kamis (11/08/2022). Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,  JB — Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri sosialisasi persetujuan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Bandung, Kamis (11/08/2022).

Hadir pula Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2024, Yudi Cahyadi, S.P., sejumlah anggota Pansus 1 Ir. H. Agus Gunawan, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Erick  Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., H. Andri Rusmana, S. Pd.I., serta Asep Mahyudin, S.Ag.

BacaJuga

Nurhaeni Sikki: Perempuan, Pendidikan dan Pengabdian

Nurhaeni Sikki: Perempuan, Pendidikan dan Pengabdian

22 April 2022
Bukannya mau Gratis!, Buruan Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor

Bukannya mau Gratis!, Buruan Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor

3 Agustus 2022

Kota Bandung Menjadi Penyumbang Donasi Tertinggi dalam Program Bulan Dana PMI

10 Januari 2022
Yana: Apa Yang Hari ini Bisa Disebarkan Adalah Kebaikan Bernilai Besar

Yana: Apa Yang Hari ini Bisa Disebarkan Adalah Kebaikan Bernilai Besar

22 Maret 2022

Turut hadir Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementeran ATR/BPN, Reny Windyawati, serta pimpinan SKPD Pemkot Bandung.

Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini seturut dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang.

Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.

Tedy mengatakan, tata ruang adalah suatu sistem proses perencanaan, pemanfaatan tata ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kota dan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.

Perda RTRW juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lokasi investasi di Kota Bandung yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, atau swasta, akan mengacu pada perda ini.

“Perda ini akan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kota Bandung serta acuan dalam administrasi pertanahan,” tuturnya.

Permasalahan Kota

Tedy menambahkan, Kota Bandung masih menghadapi sejumlah permasalah terkait tata ruang di antaranya masalah struktur ruang yang masih terpusat di Pusat Pelayanan Kota (PPK) Alun-Alun Bandung.

Persoalan struktur ruang lainnya juga terlihat dari belum terbentuknya PPK Gedebage yang telah dirancang, sistem transportasi, penyediaan infrastruktur dan ruang terbuka hijau (RPH) yang masih belum memadai, hingga terjadinya konflik pemanfaatan ruang dan belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang.

Selain itu, pemangku kepentingan masih kurang memahami pentingnya tata ruang sebagai acuan pembangunan. Hal ini mengakibatkan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan.

Tedy berharap beberapa masalah tersebut bisa segera teratasi dalam upaya mewujudkan visi Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.

“Persoalan menahun seperti penataan Punclut, Kawasan Bandung Utara, ini harus diatasi raperda RTRW terbaru nanti. Solusi penanganan kemacetan juga harus jelas apa yang akan menjadi desain yang terbaik bagi masa depan,” ujarnya.

Tedy mengatakan, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus 1 telah membahas dan menyetujuai substansi Raperda Perubahan atas Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031.

Sesuai dengan fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan Perda RTRW Kota Bandung, kata Tedy, DPRD memberikan bahan, arahan, sekaligus masukan kepada Pemkot Bandung dalam Menyusun dokumen raperda.

Dewan juga akan memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen raperda, serta mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi dan misi Kota Bandung melalui perencanaan tata ruang.

DPRD Kota Bandung juga akan mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD sebagai langkah mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Bandung dalam pelaksanaan pembangunan, melalui fungsi representasi DPRD Kota Bandung.

Percepatan

Tedy menyatakan, DPRD akan selalu mendukung Pemkot Bandung dalam percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 menjadi Perda. Dengan demikian, DPRD berharap raperda ini akan lebih meningkatkan kualitas dan arah kebijakan yang jelas bagi perencanaan pembangunan tata ruang Kota Bandung secara berkelanjutan.

”Besar harapan Raperda RTRW 2022-2042 ini bisa mengakomodasi dan mengatasi permasalahan Kota Bandung yang jadi mimpi dari tahun ke tahun seperti misalnya transportasi massal. Raperda RTRW ini juga harus jadi upaya meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bandung,” ujar Tedy.

Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042, Yudi Cahyadi menuturkan, terdapat klausul bahwa Perda RTRW dapat ditinjau selama lima tahun sekali. Pada 2015, Pemkot Bandung telah melakukan peninjauan kembali RTRW 2011-2031.

“Karena dalam lima tahun itu sudah banyak dinamika pembangunan di Kota Bandung. Juga terkait perubahan regulasi, terutama terbitnya UU Cipta Kerja. Sehingga yang awalnya kita mau merevisi Perda RTRW 2011-2031 itu, karena substansinya ada beberapa yang menyesuaikan dengan aturan yang baru UU Cipta Kerja sehingga statusnya bukan hanya revisi, tetapi pencabutan. Artinya harus dibuatkan Perda yang baru,” ucapnya.

Melalui raperda RTRW baru ini, Yudi menambahkan, DPRD masih mempertahankan terkait struktur ruang untuk transportasi berbasis rel. Rencana ini akan tetap dituangkan dalam struktur ruang Raperda RTRW 2022-2042.

Perlindungan Lahan

Kemudian ada ketentuan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah yang dilindungi ini tidak boleh berubah fungsi. Kementerian ATR/BPN memberikan ketentuan LSD Kota Bandung sekitar 600 hektare. Tetapi dengan keterbatasan lahan, ajuan yang disepakati untuk LSD di Kota Bandung ditetapkan sebesar 54 hektare.

Yudi mengatakan, dengan beban penduduk yang diprediksi di 2042 mencapai 4 juta dari 2.5 juta penduduk saat ini, yang menjadi perhatian utama adalah isu lingkungan dan penyediaan perumahan.

Kota Bandung tidak disarankan memenuhi kebutuhan perumahan publik dengan konsep rumah tapak. Terkait isu lingkungan, Kota Bandung juga semakin padat tutupan lahan akibat pertumbuhan jumlah penduduk.

“Harus diwujudkan rumah vertikal agar terbuka ruang publik baru. Kita akan optimalkan lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan misalkan lahan di sepanjang sempadan sungai dan area lainnya,” katanya.

Yudi berharap perda RTRW 2022-2042 nantinya mampu mengantisipasi dinamika pembangunan Kota Bandung yang sedemikian cepat. Pertumbuhan jumlah penduduk di masa mendatang akan berkonsekuensi pada dinamika sosial yang mengarah pada persoalan transportasi, hingga lingkungan.

“Harapannya dengan perda RTRW terbaru ini terkait pengawasan, pemanfaatan, dan pengelolaan tata ruang ini bisa semakin terkendali,” kata Yudi. ***

Previous Post

RW 08 Kebongedang Ciptakan Posyandu Multifungsi Lewat Pentahelix

Next Post

Wali Kota Bandung: Perda RT RW 2022-2042 Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Pembangunan

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Akhirnya Damai, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
JOURNAL REGIONAL

Akhirnya Damai, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

17 Mei 2025
Wujud Nyata Kepedulian dalam Program “Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”, BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk 27 Penyandang Disabilitas
JOURNAL REGIONAL

Wujud Nyata Kepedulian dalam Program “Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”, BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk 27 Penyandang Disabilitas

16 Mei 2025
Grand Cordela Hotel Bandung jadi Lokasi Lahirnya SDM Pariwisata Siap Kerja
JOURNAL REGIONAL

Grand Cordela Hotel Bandung jadi Lokasi Lahirnya SDM Pariwisata Siap Kerja

7 Mei 2025
100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung
JOURNAL REGIONAL

100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung

6 Mei 2025
Dalam Peringati 70 Tahun KAA, Pos Indonesia Hadirkan Pameran Filateli di Bandung
JOURNAL REGIONAL

Dalam Peringati 70 Tahun KAA, Pos Indonesia Hadirkan Pameran Filateli di Bandung

5 Mei 2025
Perkuat Layanan Haji 2025, PosIND Lepas Tim Kargo Haji Pos Indonesia ke Tanah Suci
JOURNAL REGIONAL

Perkuat Layanan Haji 2025, PosIND Lepas Tim Kargo Haji Pos Indonesia ke Tanah Suci

1 Mei 2025
FORSILPIM BAZNAS se-Jawa Barat Perkuat Sinergi dan Koordinasi Strategis Pengelolaan Zakat di Daerah
JOURNAL REGIONAL

FORSILPIM BAZNAS se-Jawa Barat Perkuat Sinergi dan Koordinasi Strategis Pengelolaan Zakat di Daerah

30 April 2025
Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
JOURNAL REGIONAL

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

30 April 2025
Solidaritas tanpa Batas, Aksi Bela Palestina, Persis Kota Bandung Siap Gelar Aksi Suarakan Boikot Produk Pendukung Israel
JOURNAL REGIONAL

Solidaritas tanpa Batas, Aksi Bela Palestina, Persis Kota Bandung Siap Gelar Aksi Suarakan Boikot Produk Pendukung Israel

29 April 2025
Next Post
Wali Kota Bandung: Perda RT RW 2022-2042 Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Pembangunan

Wali Kota Bandung: Perda RT RW 2022-2042 Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Pembangunan

Yana Beberkan Capaian dan Target Pembangunan Evaluasi SAKIP

Yana Beberkan Capaian dan Target Pembangunan Evaluasi SAKIP

Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi untuk Tingkatkan Ketertiban Sosial

Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi untuk Tingkatkan Ketertiban Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co