BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan respons Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, kawasan Braga merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Bandung yang harus dijaga kenyamanan dan ketertibannya.
“Pemkot Bandung mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat. Masukan tersebut menjadi pengingat sekaligus penguat bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujar Rasdian.
Rasdian menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal, peristiwa dalam video tersebut diketahui terjadi sekitar satu bulan lalu. Meski demikian, Dishub Kota Bandung tetap memproses dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada.
Ia memastikan, pihaknya telah meminta jajaran terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk memastikan keberadaan juru parkir resmi serta kepatuhan terhadap ketentuan tarif dan mekanisme parkir.
“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Petugas akan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik pungli parkir,” katanya.
Rasdian juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan parkir di Kota Bandung. Ia menegaskan, apabila juru parkir tidak memberikan karcis parkir resmi, maka masyarakat tidak dikenakan biaya parkir.
“Karcis parkir resmi merupakan bukti legalitas dan dasar penarikan retribusi. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Pemkot Bandung, lanjut Rasdian, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penataan perparkiran, khususnya di kawasan wisata, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli parkir melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bandung.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dugaan pungli parkir di kawasan Jalan Braga terjadi pada malam hari, 25 November lalu.
“Untuk kejadian yang viral di Braga tersebut sebenarnya sudah ditangani. Saat kejadian, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk Kanit Lantas. Penanganan terhadap parkir maupun juru parkir yang bersangkutan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Ulloh menyebut, lokasi tersebut bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak masuk dalam area pengelolaan parkir yang memiliki setoran kepada pemerintah daerah.
“Di lokasi itu tidak terdapat titik parkir resmi, sehingga tidak ada setoran ke pemerintah. Karena itu, potensi munculnya juru parkir tidak bertanggung jawab bisa terjadi, terutama pada malam hari di luar pantauan petugas,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di kawasan wisata dan pada jam malam. Pengemudi diminta memperhatikan marka parkir maupun rambu yang memperbolehkan parkir.
“Jangan sembarangan parkir karena kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum juru parkir yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Terkait pengaduan masyarakat, Ulloh memastikan setiap laporan yang masuk ke Dishub Kota Bandung akan langsung ditindaklanjuti melalui pengecekan di lapangan. Namun, untuk penindakan pungli merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bandung juga telah melakukan penataan di lokasi kejadian dengan memasang water barrier guna mencegah kendaraan parkir di area tersebut, sesuai arahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung. *red





















