• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Edwin Senjaya Terima Audiensi TACB dan Balai Pelestarian Kebudayaan IX Jabar

Admin 002 by Admin 002
18 Juli 2023
in JOURNAL REGIONAL
0
Edwin Senjaya Terima Audiensi TACB dan Balai Pelestarian Kebudayaan IX Jabar

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin pembahasan terkait Perda Pengelolaan Cagar Budaya, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (13/7/2023). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB -||- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin audiensi terkait kelanjutan pelanggaran Perda Pengelolaan Cagar Budaya, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (13/07/2023).

Hadir dalam audiensi tersebut, dan Anggota Komisi B yang juga sempat menjadi Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya, sejumlah unsur pemerhati cagar budaya, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat, serta sejumlah perwakilan dari OPD.

BacaJuga

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Drs. Riana menjadi narasumber talk show terkait “Optimalisasi Ducting”

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Drs. Riana menjadi narasumber talk show terkait “Optimalisasi Ducting”

17 Maret 2022
Masjid di Kota Bandung, Dalam Hitungan Jam Bakal Merayakan Idul Fitri

Masjid di Kota Bandung, Dalam Hitungan Jam Bakal Merayakan Idul Fitri

1 Mei 2022
Sidang Kasus Suap di MA, Tanaka Sebut Urusan Uang 11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Sidang Kasus Suap di MA, Tanaka Sebut Urusan Uang 11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

26 Januari 2023
Yudi: Cahyadi Dalam Penanganan Kemacetan di Kota Bandung, Dibutuhkan Masterplan yang Jelas Sehingga bisa Berdampak Jangka Panjang

Yudi: Cahyadi Dalam Penanganan Kemacetan di Kota Bandung, Dibutuhkan Masterplan yang Jelas Sehingga bisa Berdampak Jangka Panjang

3 November 2022

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari penegakan aturan terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Cagar Budaya menindaklanjuti aspirasi warga kepada DPRD Kota Bandung pada Februari lalu. Sejak saat itu, aduan dari Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya itu dikawal Edwin Senjaya.

Seperti diberitakan di dprd.go.id, warga melaporkan pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yakni di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124. Bahkan di atas kedua lahan cagar budaya tersebut telah berdiri mini market.

Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam), sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.

DPRD Kota Bandung pun menggaet Pemkot Bandung untuk menindak pelanggar bangunan di Cihampelas dan menyegel minimarket tersebut. Selain melanggar perizinan, bangunan tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baru-baru ini, DPRD Kota Bandung menerima surat dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat yang menyebut penyegelan terhadap bangunan baru pengganti bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas yang dibongkar tergolong lemah secara aturan. Dalam surat yang diyakini bersumber dari Dirjen Kebudayaan Kemdikbud RI ini menyatakan bila penetapan bangunan masjid di Jalan Cihampelas yang dibongkar total itu lemah secara administratif meski terlampir di dalam Perda Pengelolaan Cagar Budaya.

Perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat, Hendra, mengatakan, surat itu menjelaskan terkait posisi Masjid Nurul Ikhlas Bandung di Jalan Cihampelas tidak sesuai dengan register nasional cagar budaya.

“Sudah didaftarkan Disbudpar tetapi belum terverifikasi di registrasi nasional,” ujarnya.

Mewakili Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya, Meliana, menjelaskan, penetapan bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas itu merupakan bagian dari 1.770 cagar budaya yang terlampir di dalam Perda Pengelolaan Cagar Budaya Kota Bandung. Kajian yang mendasari penetapan cagar budaya itu sudah dilakukan sejak 2005.

“Ini satu hal yang sangat aneh. Dengan tidak dianggapnya perda (oleh Balai Pelestarian Kebudayaan) seolah melecehkan Pemkot dan DPRD yang telah membahas dan mengesahkan perda itu. Dari TACB, daftar bangunan cagar budaya dalam lampiran Perda Cagar Budaya bukan hasil karangan fiktif tetapi melalui pemetaan, pendataan, riset, penelitian,” katanya.

Meilani menambahkan, pelanggaran berupa pembongkaran cagar budaya itu bisa berlanjut pada kasus pidana. “Setiap orang tidak boleh merusak cagar budaya. Merusak saja tidak boleh apalagi merobohkan bangunan cagar budaya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengatakan, pada audiensi ini DPRD Kota Bandung memfasilitasi laporan yang masuk dari banyak pihak.

“Ada laporan kepada kami terkait pelanggaran bangunan cagar budaya yang sudah diatur dalam Perda. Sikap DPRD kami masih yakin seyakin-yakinnya bahwa Perda No. 7 Tahun 2018 (Perda Cagar Budaya) ini adalah sebagai hukum positif, payung hukum yang harus ditegakkan di Kota Bandung.

Edwin menyatakan, yang harus dipahami oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat terkait pengrusakan bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas dan Jalan Ir.H. Djuanda di kedua lokasi itu pelanggar tidak hanya menghancurkan bangunan cagar budaya tetapi juga tidak memiliki Sertifikat Laik Bangunan (SLF). Maka, kedua bangunan itu disegel Pemkot Bandung.

Ia mengatakan, Balai Pelestarian Kebudayaan tidak bisa menjadikan surat dari Dirjen Kebudayaan Kemdikbud untuk melemahkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.

“Karena Perda ini hanya bisa digugat melalui judicial review di Mahkamah Agung. DPRD dan Pemkot Bandung telah bersepakat untuk menegakkan Perda ini di Kota Bandung. Mengacu pada Perda ini, jelas ada pelanggaran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tidak perlu ada keraguan atas Perda Pengelolaan Cagar Budaya. Sebab, Sebelum finalisasi perda, terlebih dahulu dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov jabar dan Kemendagri.

“Jikapun ada revisi, Perda tetap berlaku sebagai hukum positif,” katanya.

Edwin berharap Balai Pelestarian Kebudayaan IX Jawa Barat berada di garis yang sama dalam upaya memperjuangkan pelestarian cagar budaya di Kota Bandung.

“Semangat kita melestarikan cagar budaya di Kota Bandung. Saya yakin Balai Pelestarian Kebudayaan juga punya semangat yang sama,” tutur Edwin.

Dalam rapat tersebut, Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya meminta agar Pemkot Bandung segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan tidak berizin yang dibangun pihak Indomaret di lokasi cagar budaya. *red

Tags: Cagar BudayaEdwin SenjayaMasjid CihampelasPelanggaranPerdaTACB
Previous Post

SDN 062 Ciujung Gelar Makan Bersama

Next Post

Alunan Musik Tradisional Mengiringi Kemeriahan Pelaksanaan MPLS di SMPN 14 Kota Bandung

Admin 002

Admin 002

Related Posts

BAZNAS Provinsi Jawa Barat Salurkan Bantuan ke 56 Anak Yatim di Pesantren Tahfidz Quran Al Muqarrabun
JOURNAL REGIONAL

BAZNAS Provinsi Jawa Barat Salurkan Bantuan ke 56 Anak Yatim di Pesantren Tahfidz Quran Al Muqarrabun

10 Juli 2025
ULBI Serahkan 55 Beasiswa APERTI BUMN 2025 untuk Cetak Talenta Muda Unggul
JOURNAL REGIONAL

ULBI Serahkan 55 Beasiswa APERTI BUMN 2025 untuk Cetak Talenta Muda Unggul

8 Juli 2025
Gandeng Bp Tapera, Bank bjb dan Pemprov Jabar Barat Dorong Kepemilikan Rumah untuk ASN, P3K dan Pekerja Swasta di Jawa Barat
JOURNAL REGIONAL

Gandeng Bp Tapera, Bank bjb dan Pemprov Jabar Barat Dorong Kepemilikan Rumah untuk ASN, P3K dan Pekerja Swasta di Jawa Barat

8 Juli 2025
PWI Pokja Kota Bandung Gelar Ngabarin Rutinan Bersama Ustad Duddy Supriadi Dibantu Asep Budi Haryanto
JOURNAL RAGAM

PWI Pokja Kota Bandung Gelar Ngabarin Rutinan Bersama Ustad Duddy Supriadi Dibantu Asep Budi Haryanto

7 Juli 2025
3.000 Lebih Pengunjung Serbu Booth Pos Properti Indonesia di Pameran Pernikahan Terbesar Jawa Barat
JOURNAL REGIONAL

3.000 Lebih Pengunjung Serbu Booth Pos Properti Indonesia di Pameran Pernikahan Terbesar Jawa Barat

6 Juli 2025
BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 Kepada Para Pemenang, Apresiasi Nasabah Loyal
JOURNAL REGIONAL

BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 Kepada Para Pemenang, Apresiasi Nasabah Loyal

3 Juli 2025
Layanan PosIND: 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos
JOURNAL REGIONAL

Layanan PosIND: 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos

3 Juli 2025
Bertemu Menkum dan Kapuspen TNI: Presiden Titip Pesan PWI Harus Solid dan Bersatu
JOURNAL REGIONAL

Bertemu Menkum dan Kapuspen TNI: Presiden Titip Pesan PWI Harus Solid dan Bersatu

2 Juli 2025
PT Pos Indonesia Hadir Dukung Koperasi Merah Putih sebagai Motor Penggerak Ekonomi di Tingkat Lokal
JOURNAL REGIONAL

PT Pos Indonesia Hadir Dukung Koperasi Merah Putih sebagai Motor Penggerak Ekonomi di Tingkat Lokal

2 Juli 2025
Next Post
Alunan Musik Tradisional Mengiringi Kemeriahan Pelaksanaan MPLS di SMPN 14 Kota Bandung

Alunan Musik Tradisional Mengiringi Kemeriahan Pelaksanaan MPLS di SMPN 14 Kota Bandung

PKL dan Parkiran di Sekitar Masjid Al Jabbar adalah Biang Kerok Macet

PKL dan Parkiran di Sekitar Masjid Al Jabbar adalah Biang Kerok Macet

2024 Ada Tahun Politik, IWEB Gelar Dialog Ekonomi “Membangun Optimisme Ekonomi di Musim Kontestasi – Menelisik Tantangan dan Peluang Kedepan”

2024 Ada Tahun Politik, IWEB Gelar Dialog Ekonomi “Membangun Optimisme Ekonomi di Musim Kontestasi - Menelisik Tantangan dan Peluang Kedepan”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co