• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Eksepsi: Dadan Tri Yudianto: Uang 3 Milyar Adalah Pinjaman Hercules

Admin 002 by Admin 002
7 November 2023
in JOURNAL REGIONAL
0
Eksepsi: Dadan Tri Yudianto: Uang 3 Milyar Adalah Pinjaman Hercules
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, journalbroadcast.co — Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BacaJuga

OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK: Terkait Barang Jasa dan Jual Beli Jabatan

6 Januari 2022
0

Edwin Senjaya Hadiri Musrenbang Kecamatan Bandung Kidul, Warga Ingin Dibangun Puskesmas dan SMP

4 Februari 2022
0
Tedy Rusmawan Harapkan Inovasi Dishub Persoalan di 45 Titik Penanganan Kemacetan di Kota Bandung

Tedy Rusmawan Harapkan Inovasi Dishub Persoalan di 45 Titik Penanganan Kemacetan di Kota Bandung

11 Juli 2022
0
Komisi A DPRD Terima Audiensi dari Forum RW, Terkait Raperwal Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Komisi A DPRD Terima Audiensi dari Forum RW, Terkait Raperwal Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

6 Juni 2022
0

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” terang Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.

“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.

Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.
Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. ***

Previous Post

Bhumandala Award 2023: Kota Bandung Raih Penghargaan Inovasi Terbaik Pemanfaatan Informasi Geospasial

Next Post

Pangdam Kasuari Pimpin Sertijab Irdam dan Kapoksahli Inginkan Penyegaran Organisasi ke Arah Yang Lebih Baik

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Ramdhan: Ahli Waris Elas Emoh Berharap Pertemuan Kembali Dengan Pihak RS Al Islam
JOURNAL REGIONAL

Ramdhan: Ahli Waris Elas Emoh Berharap Pertemuan Kembali Dengan Pihak RS Al Islam

26 Desember 2025
0
Relawan Rumah Zakat Bandung Gelar Indonesia Mendongeng #12: Tanamkan Kepedulian untuk Palestina dan Sumatera
JOURNAL REGIONAL

Relawan Rumah Zakat Bandung Gelar Indonesia Mendongeng #12: Tanamkan Kepedulian untuk Palestina dan Sumatera

25 Desember 2025
0
Sosialisasi Empat Pilar di Tasikmalaya, Hoerudin Amin Ingatkan Bahaya Lunturnya Komitmen Kebangsaan
JOURNAL REGIONAL

Sosialisasi Empat Pilar di Tasikmalaya, Hoerudin Amin Ingatkan Bahaya Lunturnya Komitmen Kebangsaan

24 Desember 2025
0
BRI dan Insan BRILian Bandung Hadirkan Bantuan Rp155 Juta bagi Warga Terdampak Bencana
JOURNAL REGIONAL

BRI dan Insan BRILian Bandung Hadirkan Bantuan Rp155 Juta bagi Warga Terdampak Bencana

24 Desember 2025
0
Baznas Jabar Ungkap Potensi Zakat Setara APBD, Realisasi Masih Minim
JOURNAL REGIONAL

Baznas Jabar Ungkap Potensi Zakat Setara APBD, Realisasi Masih Minim

23 Desember 2025
0
Fikom Unpad Hadirkan Bandung Communication Run 2025, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
JOURNAL REGIONAL

Fikom Unpad Hadirkan Bandung Communication Run 2025, ini Jadwal dan Cara Daftarnya

23 Desember 2025
0
Puncak HUT BRI ke-130 di Bandung, BRI Region 9 Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan
JOURNAL REGIONAL

Puncak HUT BRI ke-130 di Bandung, BRI Region 9 Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan

22 Desember 2025
0
Perkuat Internasionalisasi, Universitas Sangga Buana Jalin Kerja Sama Akademik di Thailand
JOURNAL PENDIDIKAN

Perkuat Internasionalisasi, Universitas Sangga Buana Jalin Kerja Sama Akademik di Thailand

22 Desember 2025
0
Universitas Sangga Buana Jajaki Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Konstruksi Jepang
JOURNAL REGIONAL

Universitas Sangga Buana Jajaki Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Konstruksi Jepang

19 Desember 2025
0
Next Post
Pangdam Kasuari Pimpin Sertijab Irdam dan Kapoksahli Inginkan Penyegaran Organisasi ke Arah Yang Lebih Baik

Pangdam Kasuari Pimpin Sertijab Irdam dan Kapoksahli Inginkan Penyegaran Organisasi ke Arah Yang Lebih Baik

Solusi Jitu Cegah Dampak Kenaikan Harga Cabai Rawit ada di Buruan Sae

Solusi Jitu Cegah Dampak Kenaikan Harga Cabai Rawit ada di Buruan Sae

Tedy Rusmawan Titip Sosialisasi Kang Pisman

Tedy Rusmawan Titip Sosialisasi Kang Pisman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co