BINJAI, journalbroadcast.co — Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Binjai Angkat Bicara terkait aksi FUI-SU AMANAR Kota Binjai ke Pondok Pesantren Ma’rifatulloh Kolo Saketi, pada Rabu.(21/08/2024)
Aksi demontrasi yang di lakukan Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) Amar Ma’aruf Nahi Munkar (Amanar) kota Binjai ke Pondok Pesantren Ma’rifatulloh Kolo Saketi di jl .Danau Sentani lingkungan 6 Kelurahan Tunggurono, pada Selasa (13/08/2024) lalu, dinilai sarat atas kepentingan.
Laskar Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Binjai Welandri angkat bicara terkait aksi yang di lakukan FUI Amanar Kota Binjai.
Welandri menerangkan kepada awak media prihal aksi yang di lakukan FUI-SU Amanar Kota Binjai ke Pondok Pesantren Ma’rifatulloh Kolo Saketi menyalahi aturan dan pengiringan publik ke arah yang tidak benar. Digiring ke arah pemecahan umat Islam dan dinilai tidak sah dalam kebenaran hukumnya.
Karena belum ada kebenaran rilisan dari kepolisian tentang foto tersebut. Apakah itu benar adanya atau sebuah editan saja?.
Foto yang telah mereka sebarkan itu kan belum tau orangnya (wanitanya) mana dan dimana, dapat foto nya dari mana & apakah, atau katanya dari Instagram, dan orang tersebut sudah membuat laporan atau tidak. Apakah keberatan dari pihak keluarga ataupun suaminya??.
Dan ini sudah dijadikan penggiringan publik. Karena orang yang tidak tahu seakan akan itu adalah foto dari EA istri nya TT khan, yang sekarang ini sedang berproses di Polres Binjai.
Hal senada juga di sampaikan Ketua FPI Kota Binjai. Bapak Derian Putra menanggapi persoalan ini dari WhatsApp pribadi nya. Beliau sangat menyayangkan karena itu bisa merusak statement dan paradigma masyarakat tentang Kiyai Amar selaku pendidik yang berfokus tentang pengajaran agama Islam di Kota Binjai. Yang notabene nya foto itu belum jelas kebenaran nya dan kenapa harus di sebarkan kepada masyarakat. Ini akan menjadi acuan kegaduhan umat.
Dan belum ada bukti forensik dari pihak berwajib apakah itu memang benar Kiyai Amar atau oknum yang sengaja menyudutkan. Jikalau pun itu benar adanya tidak bisa juga di sebar luaskan ke masyarakat. Karena barang bukti dari penegak hukum tidak bisa untuk di sebar luaskan ke masyarakat.
Dan bukan sembarangan untuk menyebar luaskan foto tersebut karena bisa terjadi fitnah kepada Kiyai Amar.
Tempat terpisah awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada ustadz M. Nuh melalui handphonenya, pada Rabu (14/08) yang lalu.
Beliau merupakan salah seorang yang melakukan orasi pada saat aksi berlangsung.
Beliau menegaskan kalau di dalam foto tersebut bukanlah foto EN istri dari TT khan.
Dan beliau juga dengan tegas mengatakan kepada awak media kalau ia tidak tau menahu tentang kebenaran foto tersebut.
Tanggapan dari ustadz M Nuh sontak mengagetkan Kuasa Hukum Kiyai Amar MHD Alfiansyah Lubis SH . Setelah dikonfirmasi kembali oleh awak media. Karena dengan jelas pada saat melakukan aksi dan orasi beliau sempat menyinggung tentang foto tersebut. Dan sempat mengatakan kalau Kiyai Amar seorang ustadz cabul.
Berarti ada dugaan aksi tersebut di tunggangi karena adanya proses Hukum yang sedang berjalan di Polres Binjai.
Yang melakukan aksi dan berorasi saja tidak mengetahui kebenaran akan foto dan berita sebenarnya, bagaimana bisa orasi seenaknya. Ada dugaan indikasi hanya penggiringan publik saja.
MHD Alfiansyah Lubis SH menyayangkan atas aksi yang dilakukan FUI Amanar Kota Binjai.
Aksi demontrasi tersebut di nilai kearah pengiringan publik yang mengakibatkan perpecahan umat Islam yang ada di Kota Binjai dan sekitarnya.
Karena belum terbukti kebenarannya tentang foto yang di sebarkan ke masyarakat.
Apakah wanita yang di dalam foto tersebut keberatan dengan fotonya disebarkan atau tidak. Dan apakah benar yang di dalam foto tersebut adalah Kiyai Amar atau sebuah editan saja.
Alfiansyah juga mengatakan kalau aksi tersebut diduga sebuah titipan atau di tunggangi oleh oknum tertentu.
Karena sekarang ini Kiyai Amar sedang menjalani proses hukum yang ada di Polres Binjai.
Aksi tersebut di nilai agar Polres Binjai bisa bertindak cepat dalam mengambil keputusan tentang proses Hukum Kiyai Amar.
Sedangkan laporan yang kita buat di Polres Binjai tidak bergerak sama sekali, ungkap nya kepada awak media.
Seperti laporan no STPL / B /378/Vll/ 2024/SPKT/Polres Binjai/ Polda Sumatra Utara.A/ N Muhammad Alpan Daulay , S.SI.
Laporan penyerangan & memasuki pekarangan tanpa ijin.
No STPL/384/Vll/2024/SPKT/Polres Binjai/ Polda Sumut. Juga atas nama Muhammad Alpan Daulay, S.SI. , laporan dugaan penganiayaan yang dialami ustadz Alpan dalam rumah atau pesantrennya.
Dan juga laporan STPL/B/380/Vll/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut
Atas nama Ade Nazli Putra, laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap akun Juli Oong Al Rasyid.
Alfiansyah Lubis juga meminta kepada Polres Binjai agar menaati peraturan dan hukum yang ada di negara kita .
Hukum itu jangan tajam kebawah dan tumpul keatas.
Jangan di buat seakan-akan di duga sarat akan kepentingan. Ada apa? Kenapa 3 laporan kita kurang ditanggapi tetapi laporan pihak pelapor bisa cepat terus berjalan bahkan dipaksakan naik ke tingkat sidik.
“Dan dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan atas aksi yang di lakukan pihak FUISU Amanar ke Polres Binjai.
Tentang dugaan fitnah dan provokasi umat Islam khususnya kepada Kiyai Amar dan Pondok Pesantren Ma’rifatulloh Kolo seketi”, Tutupnya. *Rizky dan Tim