CIMAHI, journalbroadcast.co — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi, bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR sebagai pedoman pembangunan wilayah yang berkelanjutan, terencana, dan selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Dalam sambutannya, menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RDTR menjadi langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang kota secara terkoordinasi dan berkeadilan.
“Kota Cimahi saat ini sedang menyusun RDTR untuk memberikan pedoman detail bagi pembangunan suatu wilayah, mengatur pemanfaatan ruang secara teratur dan terkoordinasi, serta menjadi acuan hukum dalam proses perizinan,” tuturnya.
Wali Kota menjelaskan pentingnya konsultasi publik dalam proses perencanaan tata ruang. Ia menegaskan, keberadaan RDTR akan menjadi pegangan penting bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di Kota Cimahi.
“Nanti ke depan kalau sudah punya RDTR, kita bisa menentukan daerah mana pembangunan-pembangunan yang bisa dilaksanakan, daerah mana yang tidak bisa, dan sebagainya. Itu kita lakukan agar punya pegangan dari Pemerintah Kota Cimahi dan diketahui oleh masyarakat umum, sehingga nantinya investor akan bisa masuk ke Cimahi,” jelasnya.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan KLHS RDTR. Menurutnya, prinsip partisipatif menjadi landasan utama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan yang ada.
“Kita telah melakukan penyepakatan isu terkait pembangunan dalam konsultasi publik pertama KLHS RDTR dan terdapat banyak masukan terkait isu prioritas pembangunan yang kemudian menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Cimahi untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.
Ngatiyana menegaskan bahwa Konsultasi Publik II ini menjadi wadah penting untuk menjaring masukan terakhir sebelum ditetapkannya rekomendasi final terhadap RDTR Kota Cimahi. Untuk itu, Wali Kota berharap terciptanya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas serta meningkatkan akuntabilitas, sehingga kesepakatan yang diambil dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat dan memberikan arahan terhadap RDTR sebelum ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Mari kita wujudkan sinergi dan kolaborasi tersebut dalam setiap upaya pemerintah dalam membangun Kota Cimahi, untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat dan pelayanan publik yang inklusif di Kota Cimahi,” tutupnya.
Pelaksanaan Konsultasi Publik II KLHS RDTR mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2024.
Proses penyusunan KLHS RDTR Kota Cimahi sendiri telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan pada 21 September 2023, konsultasi publik pertama pada 23 Oktober 2023, hingga tahap alternatif dan rekomendasi KLHS RDTR pada 30 September 2025. Tahapan tersebut sempat diulang karena adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2024, sehingga dilakukan review terhadap perumusan isu pembangunan berkelanjutan pada 9 Juli 2025.
Kegiatan Konsultasi Publik II ini bertujuan memastikan penerapan prinsip partisipatif dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kota Cimahi. Jumlah peserta mencapai lebih dari 100 orang yang terdiri atas perwakilan perangkat daerah, akademisi, organisasi non-pemerintah, pemerhati lingkungan, asosiasi usaha, serta perwakilan masyarakat.
Sebagai narasumber utama, hadir Dr. Akhmad Riqqi, ST., M.Si. dari Institut Teknologi Bandung (ITB), yang memberikan pemaparan terkait hasil kajian dan analisis pengaruh RDTR terhadap lingkungan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat memperoleh kesepakatan bersama dalam menentukan arah pembangunan kota yang berwawasan lingkungan, berdaya saing, dan berkeadilan. *red