BANDUNG, journalbroadcast.co — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan seluruh kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung akan mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), berbasis data resmi, serta berada dalam koridor hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Farhan menyampaikan pihaknya menghargai dan mencatat penegasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang melarang penggunaan Insinerator Mini karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” ujar Farhan.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Farhan menjelaskan bahwa insinerator mini umumnya merujuk pada mesin pembakaran sampah berkapasitas kecil. Kapasitasnya berkisar dari puluhan kilogram per jam, seperti unit Portabel atau Rumah Sakit (sekitar 10 – 50 kg/jam), hingga unit kecil atau semi-industri dengan kapasitas 50 – 500 kg/jam, tergantung tipe dan produsennya.
“Pemahaman kapasitas ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara perangkat kecil yang dilarang dan fasilitas pengolahan berskala besar yang memiliki sistem pengendalian emisi ketat,” katanya.
Farhan mengungkapkan, beberapa fasilitas pengolahan sampah yang dimiliki atau sedang diupayakan di wilayah Bandung memiliki kapasitas jauh di atas kategori mini, bahkan mampu mengolah lebih dari satu ton sampah per hari pada operasi penuh. Meski demikian, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran akan dikaji secara ketat, mencakup standar emisi, perizinan lingkungan, dan prinsip ramah lingkungan.
“Kami pastikan Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori insinerator mini yang dilarang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Kota Bandung saat ini menghadapi kesenjangan antara timbulan sampah harian dan kapasitas pengangkutan serta pembuangan. Berdasarkan data Pemkot Bandung, timbulan sampah mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari. Sementara itu, kuota pembuangan ke TPA Sarimukti hanya 981,3 ton per hari, sehingga terdapat lebih dari 500 ton sampah per hari yang belum dapat terangkut.
Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan rit pengangkutan, yakni maksimal 140 rit per hari, sementara potensi armada Kota Bandung mencapai 154 rit. Akibatnya, masih terjadi penumpukan sampah di sejumlah TPS dan ruas jalan. Namun, Pemkot Bandung mencatat sekitar 136 titik penumpukan telah berhasil ditangani dan kini fokus diarahkan pada pengolahan sampah di tingkat TPS agar masalah tidak terulang.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Bandung memastikan seluruh rencana atau perangkat pengolahan sampah yang termasuk kategori insinerator mini akan dihentikan. Pemkot juga akan terus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KLH terkait langkah teknis yang memenuhi standar lingkungan.
Selain itu, Pemkot Bandung mempercepat pengolahan sampah dari sumber melalui penguatan program Reduce, Reuse, Recycle (3R), pengembangan komposting komunitas, pemanfaatan maggot, bank sampah, serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis RW.
Jika ke depan tersedia teknologi pembakaran atau pemrosesan termal berskala besar yang memenuhi parameter emisi dan perizinan, Pemkot Bandung akan mempertimbangkannya melalui kajian kesehatan lingkungan dan uji emisi yang transparan.
Farhan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah dengan mengurangi sampah dari sumbernya, memilah sampah di rumah, serta memanfaatkan sampah organik menjadi kompos atau maggot.
“Masalah sampah tidak bisa hanya diselesaikan pemerintah. Dengan partisipasi aktif warga, saya yakin pengelolaan sampah di Bandung akan semakin membaik,” pungkasnya. *red





















