KAB. GARUT, journalbroadcast.co — Masyarakat adat dalam konstitusi Indonesia memiliki kedudukan dan hak-hak yang diakui dan dilindungi oleh negara.
Dan tercatat ada lebih dari 70 juta Masyarakat Adat di wilayah Indonesia. Mereka adalah 25% dari populasi Indonesia yang terdiri dari 2422 Komunitas Adat di 31 Provinsi.
Hal tersebut disampaikan anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag, MH saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di GOR Desa Majasari Kampung Cibacang Kecamatan Cibiuk Kab. Garut, Senin (01/09/2025).
“Masyarakat Adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat,” ujarya.
Menurut Hoerudin sapaan akrabnya, masyarakat adat secara kolektif dan anggotanya secara individu punya hak dan kebebasan yang setara dengan semua orang. Mereka berhak bebas dari segala jenis diskriminasi, khususnya yang didasarkan pada hak asal usul mereka.
Bahkan pelaksanaan hak-hak ini juga selaras dengan standar HAM internasional, dan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain.
“Hak-hak ini melekat pada Masyarakat Adat, dan sesuai mandat konstitusi Indonesia yang seharusnya dilaksanakan negara,” tegas anggota Komisi X DPR RI yang dalam sosialisasi menekankan bahasan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Ditambahkannya, ada beberapa aspek terkait masyarakat adat dalam konstitusi. Aspek tersebut tertuang dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disamping itu adanya pengakuan hak-hak adat. Bahwa konstitusi mengakui hak-hak adat masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan kebudayaan.
Ditegaskannya, negara pun memiliki kewajiban untuk melindungi dan menghormati hak-hak adat masyarakat adat, serta memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar.
“Karenanya ada hak perlindungan dan penghormatan bagi masyarakat adat,” sambung politisi Fraksi PAN Asal Dapil Jabar XI ini.
Konstitusi pun, lanjutnya hadir dan berkewajiban dalam pengembangan dan pelestarian masyarakat adat.
“Masyarakat adat memiliki hak untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan dan tradisi mereka, serta memiliki peran dalam pengelolaan sumber daya alam,” pungkasnya.
Oleh karenanya, pengakuan dan perlindungan hak-hak adat dalam konstitusi merupakan langkah penting untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat adat di Indonesia. ***