• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Hubungi 0878-0484-0008 jika Ada Pelanggaran Ketertiban Umum dan Sampah

Admin 002 by Admin 002
5 Oktober 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Hubungi 0878-0484-0008 jika Ada Pelanggaran Ketertiban Umum dan Sampah
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co -||- Melihat ada pengemudi atau penumpang yang buang sampah sembarangan ke jalan raya Kota Bandung? Bahkan pernah menemukan tindakan yang meresahkan publik seperti mengotori drainase dan fasilitas umum, atau buang bangkai di jalan?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyediakan layanan mengenai ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat (tibumtranlinmas) yang mengatur semua permasalahan tersebut.

BacaJuga

Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast “Cakep di Balkon”

Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast “Cakep di Balkon”

7 September 2024
0
Masjid Lautze 2: Pusat “Log In” di Kota Bandung

Masjid Lautze 2: Pusat “Log In” di Kota Bandung

19 Maret 2024
0
Pemkot Bandung Terus Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Daya Beli

Pemkot Bandung Terus Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Daya Beli

2 November 2023
0
Kick-Off Urban Features, Panggungnya Generasi Muda Kota Bandung Jadi Aktor Transformasi Sistem Ketahanan Pangan

Kick-Off Urban Features, Panggungnya Generasi Muda Kota Bandung Jadi Aktor Transformasi Sistem Ketahanan Pangan

6 Maret 2024
0

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, masyarakat Kota Bandung bisa melaporkan beragam gangguan tibumtranlinmas ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008.

Selain itu, masyarakat juga bisa membuat aduan melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id

“Di samping permasalahan pelaku pembuang sampah sembarangan, masyarakat juga bisa mengadukan pengaduan terkait tibumtranlinmas lainnya seperti ODGJ dan pengamen yang menggangu ke kontak tersebut,” ujar Bagus.

Namun, di tengah kondisi darurat sampah saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang memfokuskan penanganan dari pengaduan terkait oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan dan TPS overload.

Sebagai komitmen serius dalam upaya menindaklanjuti persoalan sampah, ada dua peraturan daerah (perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.

“Pertama, perda milik Satpol PP Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, perda milik DLHK Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah,” sebutnya.

Ia menambahkan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas agar mempermudah penelusuran.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tibumtranlinmas. Salah satunya sampah yang dibuang sembarangan,” imbuhnya.

Ia menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi: Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

“Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,” aku Bagus.

Ia mengatakan, beberapa hari silam sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.

“Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum ketemu pelakunya,” ucapnya.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

“Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” ungkapnya.

Bagus mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Maka dari itu, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring. Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, ia berharap masyarakat jadi lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah.

“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam penegakan perda tersebut Satpol PP tidak bekerja sendiri. Banyak stakeholder yang terlibat juga, salah satunya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Melalui Disdagin, sosialisasi Perda tersebut juga disampaikan ke pihak asosiasi pengusaha ritel.

“Kita tegaskan agar mal dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita imbau para konsumen yang masih menggunakan kantong plastik, baiknya membawa tas belanja sendiri saja,” jelasnya.

Kemudian, di skala kewilayahan, para Linmas juga digerakkan untuk menjaga setiap pagi di beberapa TPS yang masih overload agar masyarakat tidak membuang sampah di sana.

“Sedangkan untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk melakukan pembinaan kepada para pedagang mengenai pengelolaan sampah,” lanjutnya. *red

Previous Post

Dalam Rangka HUT ke-78 TNI, Pj Wali Kota Bandung: Terus Berjaya Kawal NKRI

Next Post

Tedy Rusmawan Hadiri Acara Mapag Hujan di Kolam Retensi Rancabolang Kecamatan Gedebage

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Pengangkutan ke TPA Sarimukti Kembali Berjalan, Penanganan Sampah Berangsur Normal
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pengangkutan ke TPA Sarimukti Kembali Berjalan, Penanganan Sampah Berangsur Normal

23 Maret 2026
0
Mudik Gratis Cimahi 2026, 15 Bus Antar Ratusan Pemudik ke Dua Jalur
JOURNAL PEMERINTAHAN

Mudik Gratis Cimahi 2026, 15 Bus Antar Ratusan Pemudik ke Dua Jalur

18 Maret 2026
0
Ramadhan 1447 H, Inspektorat Cimahi Gelar Kegiatan Sosial Inspektorat Berbagi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Ramadhan 1447 H, Inspektorat Cimahi Gelar Kegiatan Sosial Inspektorat Berbagi

16 Maret 2026
0
Wakil Wali Kota Cimahi Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran
JOURNAL PEMERINTAHAN

Wakil Wali Kota Cimahi Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran

16 Maret 2026
0
Satpol PP Bandung Amankan Tiga Dus Miras Tanpa Izin di Pasar Andir
JOURNAL PEMERINTAHAN

Satpol PP Bandung Amankan Tiga Dus Miras Tanpa Izin di Pasar Andir

14 Maret 2026
0
Farhan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Siswa SMAN 5 Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Siswa SMAN 5 Bandung

14 Maret 2026
0
Ngabuburide CSR di Cikapundung Riverspot, Tribun Jabar Bagikan Takjil dan Sembako untuk Loper Koran
JOURNAL PEMERINTAHAN

Ngabuburide CSR di Cikapundung Riverspot, Tribun Jabar Bagikan Takjil dan Sembako untuk Loper Koran

14 Maret 2026
0
Pemkot Cimahi Hadirkan Layanan “WA Sampurasun”, Aduan Warga Bisa Langsung ke Wali Kota
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Hadirkan Layanan “WA Sampurasun”, Aduan Warga Bisa Langsung ke Wali Kota

10 Maret 2026
0
Bandung Siapkan 232 Halte BRT, Empat Big Shelter di Titik Strategis
JOURNAL PEMERINTAHAN

Bandung Siapkan 232 Halte BRT, Empat Big Shelter di Titik Strategis

7 Maret 2026
0
Next Post
Tedy Rusmawan Hadiri Acara Mapag Hujan di Kolam Retensi Rancabolang Kecamatan Gedebage

Tedy Rusmawan Hadiri Acara Mapag Hujan di Kolam Retensi Rancabolang Kecamatan Gedebage

Bambang Tirtoyuliono: Pemkot Membutuhkan Banyak Kolaborasi Dalam Upaya Penanganan Berbagai Persoalan yang ada di Kota Bandung

Bambang Tirtoyuliono: Pemkot Membutuhkan Banyak Kolaborasi Dalam Upaya Penanganan Berbagai Persoalan yang ada di Kota Bandung

Bambang Tirtoyuliono Ajak Seluruh Pihak, Khususnya Mahasiswa dan Generasi Muda untuk Sama-sama Bangun Kota Bandung Menjadi Jauh Lebih Baik

Bambang Tirtoyuliono Ajak Seluruh Pihak, Khususnya Mahasiswa dan Generasi Muda untuk Sama-sama Bangun Kota Bandung Menjadi Jauh Lebih Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co