Bewarajabar.com – Mempunyai rumah pribadi dengan harga yang terjangkau merupakan dambaan bagi semua orang. Namun, harga yang mahal sering menjadi kendala dan masalah. Oleh karena itu mengeluarkan kebijakan tentang Tapera.
Tapera atau tabungan perumahan rakyat yaitu program baru pemerintah yang dapat membantu masyarakat untuk memiliki atau membeli rumah dengan harga yang terjangkau.
Sistem Tapera hampir sama seperti iuran asuransi BPJS yang berfokus pada properti. Diharapkan dengan adanya program ini bisa menjadi alternatif atau solusi untuk memilik rumah dengan biaya yang terjangkau.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Saat ini, program Tapera masih diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS. Tetapi pada tahun 2022 ini, kepesertaannya bakal diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri juga pekerja di sektor informal.
Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.