Bandung, BewaraJabar — Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Kota Bandung menggelar diskusi untuk merumuskan strategi memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang jenis barunya terus bermunculan.
Guna membahas strategi preventif hingga reaktif terhadap bahaya narkoba dilibatkan sejumlah elemen mulai dari pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kepolisian, akademisi, serta ahli farmasi.
“Prinsipnya sesuai Permendagri 12 tahun 2019 bahwa di Kota Bandung sudah ada Perda nomor 5 tahun 2021 tentang keterlibatan pemerintah bekerja sama dengan seluruh stakeholder masyarakat untuk menangani bahaya narkoba,” ucap Bambang Sukardi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Kamis, 16 Desember 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sambung Bambang, menggunakan pendekatan kemasyarakatan melalui program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Namun dalam rangka pencegahan bahaya Narkoba tetap memerlukan formulasi tambahan agar bisa menjangkau ke level lingkungan keluarga.
“Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat keputusan ada 23 Kampung Bersinar, mudah-mudahan nanti biasa ada di 151 kelurahan, tahun kemarin baru 8 kelurahan. Ini menandakan keseriusan tim P4GN Kota Bandung dan jajaran lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Deni Yus Danial menuturkan, penguatan strategi demand reduction (pengurangan permintaan) dan supply reduction (pengurangan pasokan) diperlukan untuk mengantisipasi narkoba jenis baru yang kini tengah marak di seluruh dunia.
“Mengantisipasi perkembangan narkotika jenis baru yang saat ini viral. Di sejumlah kota besar di dunia, opiat sintetis telah merupakan epidemik di negaranya,” cetus Deni.
Deni menuturkan upaya yang lebih komprehensif ukan hanya penetrasi difokuskan pada masyarakat. Namun, pembaharuan wawasan di internal tim terpadu P4GNPN juga harus menjadi perhatian agar tak ketinggalan oleh para produsen narkoba sintetis.
“Mengntisipasi dengan pengetahuan zat. Kami dari P4GN harus mengetahui bagaimana zat adiktif yang berkembang. Untuk itu kita hadirkan dari farmasi ITB agar paham jenis tersebut untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran,” jelasnya.
Dosen Sekolah Farmasi ITB, Dr. rer. apt. Rahmana Kartasasmita, mengungkapkan saat ini tengah beredar di masyarakat sintetik opioid dari golongan fentanyl yang efeknya 150 kali lipat dari morfin.
Rahmana menyebutkan, dari regulasi terbaru dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 saja sudah tambahan 35 zat turunan fentanyl yang masuk dalam kategori narkoba golongan 1.
“Golongan satu ini maknanya adalah narkotika yang tidak boleh digunakan pengobatan. Memiliki efek ketergantungan sangat kuat dan membahayakan, setara dengan canabis,” kata Rahmana.
Menurut Rahmana, saat ini hanya ada 4 senyama turunan fentanyl yang diperbolehkan digunakan untuk keperluan medis. Namun dengan catatan harus melalui syarat yang cukup ketat. Yaitu melalui resep dokter dan itupun harus ditunjang oleh indikasi yang tepat.
“Di negara lain penyalahgunaannya marak, di Amerika sudah ada videonya itu karena memang efeknya lebih kuat 100-150 kali dari morfin sedangkan harganya lebih murah karena mudah didapatkan,” cetusnya.
Untuk itu, Rahmana mengingatkan kemunculan narkoba jenis baru harus selalu diantisipasi. Sebagai peneliti, Ia berupaya terus menginformasikans segala bentuk informasi mengenai jenis narkoba terbaru.
“Perlu kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak. Jadi apa yang kita lakukan hari ini sebagai bentuk kepedulian,” katanya.
Sementara, Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa berharap, setiap informasi hasil penelitian terkait jenis narkoba terbaru ini bisa ditindaklanjuti segera dibakukan ke dalam sebuah regulasi. Sehingga penegakan hukum semakin cepat dan tepat karena sudah ada pasal yang diberlakukan.
“Ada tren peningkatan untuk penegakan hukum kasus yang telah diajukan kepada kami oleh penyidik baik dari kepolisan atau BNN,” kata Iwa.
“Kami konsisten memberikan hukuman sesuai aturan yang ada. Kami telah menuntut hukuman mati terhadap pengedar tembakau gorila. Alhamdulillah ada yang dikabulkan oleh hakim baik untuk hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun,” tambahnya.