Bandung, JB — Bagi warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis bisa mendatangi sentra SIM keliling Polrestabes Bandung.
Berikut lokasi SIM keliling Polrestabes Bandung dari Tanggal 3-8 Oktober 2022:
Bus 1
Senin, 3 Oktober 2022 di BTC Fashion Mall
Selasa, 4 Oktober 2022 di ITC Kebon Kalapa
Rabu, 5 Oktober 2022 di BTC Fashion Mall
Kamis, 6 Oktober 2022 di BTM Cicadas
Jumat, 7 Oktober 2022 di ITC Kebon Kalapa
Sabtu, 8 Oktober di Radio Dahlia
Bus 2
Senin, 3 Oktober 2022 di Pasar Modern Batununggal
Selasa, 4 Oktober 2022 di BTC Fashion Mall
Rabu, 5 Oktober 2022 di Lucky Square
Kamis, 6 Oktober 2022 di Pasar Modern Batununggal
Jumat, 7 Oktober 2022 di Lucky Square
Sabtu, 8 Oktober di BTC Fashion Mall
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
Warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.
Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh indonesia.
- Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7. ***