Kutai Timur, JB — Kemenpora RI melakukan sosialisasi UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan kepada insan olahraga di Sangatta Kutai Timur, Kalimantan Timur. Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum Olahraga Samsudin sebagai narasumber menyampaikan bahwa ada waktu peralihan selama dua tahun yang dapat dipergunakan untuk mempersiapkan aturan turunan.
Dengan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri (Permenpora) diharapkan bisa menjadi pedoman secara teknis bagi implementasi di masyarakat.
“Ini masih ada dua tahun masa peralihan, artinya bahwa selama dua tahun ini UU belum sepenuhnya berlaku. Artinya bahwa UU yang lama masih bisa dijadikan acuan selama masa peralihan dua tahun ini,” jelasnya, usai menjadi narasumber, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Sabtu (08/10/2022) siang.
“Jadi oleh karena itu mau tidak mau, sebelum dua tahun peraturan turunannya harus sudah jadi. Kenapa begitu, karena secara teknis operasionalnya harus ada pegangan. Artinya diberi kesempatan kepada pemerintah khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengatur dalam bentuk PP, Perpres, maupun Permenpora,” tambahnya.
Disebutkan olehnya, sosialisasi ini ingin menyampaikan substansi apa yang terkandung didalam UU Keolahragaan yang baru ini sehingga masyarakat olahraga khususnya dan pemangku-pemangku kepentingan yang ada di daerah lebih awal tahu, lebih awal mengerti terkait dengan UU Keolahragaan ini.
“Sosialisasi ini sebatas menyampaikan apa kandungan UU No 11 Tahun 2022 ini, sehingga semua stakeholder keolahragaan baik dari pemerintahanya, pengelola keolahragaan, pengurus KONI-nya, pengurus lainnya, masyarakat olahraga mengerti dulu terkait UU Keolahragaan ini,” ucap Staf Ahli Samsudin. ***