• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL RAGAM

Ketahui dan Pahami Hak-Hak Ibu Hamil yang Bekerja!

admin by admin
6 Januari 2022
in JOURNAL RAGAM, JOURNAL REGIONAL
0

Ilustrasi. (Istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Menjadi wanita saat ini sering kali mengalami batasan-batasan, seperti banyak yang menyatakan jika wanita hamil tidak bisa bekerja, padahal saat hamil“>ibu hamil bisa tetap produktif juga menjadi impian banyak ibu bekerja.

Karena dasarnya tergantung pada diri sendiri. Ada kalanya saat wanita sedang hamil, tubuh bisa diajak kerja sama, mondar-mandir ke sana ke mari pun tidak masalah, namun tidak jarang tubuh benar-benar perlu diistirahatkan.

BacaJuga

Petaling Jaya Malaysia Jadikan Bandung Command Center Inspirasi Smart City

Petaling Jaya Malaysia Jadikan Bandung Command Center Inspirasi Smart City

8 Agustus 2022
0
bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR, Salurkan Dana BSPS

bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR, Salurkan Dana BSPS

6 Juli 2024
0
Waspada Air Bersih Sulit di Saat Kemarau Basah di Kota Bandung

Waspada Air Bersih Sulit di Saat Kemarau Basah di Kota Bandung

20 Juli 2022
0
Wujudkan Liburan Impian dengan Diskon Spesial, Catat Tanggalnya! BCA tiket.com Travel Fair 2024

Wujudkan Liburan Impian dengan Diskon Spesial, Catat Tanggalnya! BCA tiket.com Travel Fair 2024

2 September 2024
0

Namun harus kamu tahu dan pahami mengenai hak–hak kita sebagai hamil“>ibu hamil yang bekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan konvensi International Labour Organization (ILO) telah mengatur hak–hak yang diberikan pada seluruh karyawan wanita.

Berikut aturannya yang telah dilansir dari Mommiesdaily.com.

Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

UU No. 13 tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Meski realitanya, kebanyakan ibu mengambil cuti setelah melahirkan selama 3 bulan.

Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan

UU No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.

Peraturan Lembur

Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pihak perusahaan juga diwajibkan menyediakan angkutan antar jemput bagi pegawai wanita, baik yang sedang hamil ataupun tidak, bagi yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Hak Cuti Keguguran

Sama halnya dengan cuti melahirkan, tentu saat mengalami keguguran, Anda berhak untuk mendapatkan cuti, yaitu selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Hal ini terdapat dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003.

Biaya Persalinan

 

UU No. 3 tahun 1992 juga mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja, yaitu perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000/bulan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan, di mana salah satu programnya adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.

Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Khusus

Peraturan Menteri Tenaga Kerja pun mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Dalam konvensi ILO No. 183/2000 pasal 8 menyatakan bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

Pada dasarnya, wanita hamil sudah diperlakukan secara adil oleh negara. Namun memang, kenyataannya seringkali berbeda dengan peraturan yang diterapkan di tiap perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang kreatif dan produksi, yang jam kerjanya bukan office hour seperti pada umumnya. Karena itu, justru menjadi kewajiban buat para bumil untuk menginformasikan hal ini pada atasan dan memastikan bahwa hak–hak tersebut tetap berlaku selama kita bekerja.

Ingat juga akan posisi kita sebagai karyawan. Apabila sedang hamil, sebaiknya hindari pindah kerja dari perusahaan satu ke perusahaan lain, karena biasanya hak cuti melahirkan baru bisa diperoleh dengan waktu bekerja minimum 3 bulan.

Jadi, kalau si perusahaan baru tidak menerima kita sebagai karyawan, karena kita sedang hamil, jangan salahkan mereka. Selain itu, tidak ada salahnya menyampaikan rencana Anda ke depan. Apabila memang sudah bertekad untuk berhenti bekerja ketika si kecil lahir, sampaikan pada atasan sebelum due date.

Apapun yang terjadi, atasan Anda juga punya hak untuk tahu, sehingga ia bisa menyiapkan back up plan.

Editor: Rian Andrian

Penulis: Nabila Balqis

Sumber: mommiesdaily.com

Tags: Hak-Hak Ibu Hamil yang Bekerjaibu hamilKetahui dan Pahami Hak Ibu Hamil Bekerjpekerja
Previous Post

6 Makanan Terbaik Setelah Olahraga yang Membuat Pembakaran Kalori Lebih Efektif

Next Post

Menjadi Sumber Air di Kota Bandung Selama 100 Tahun, Ini Awal Mula Berdirinya Gedong Cai Tjibadak

admin

admin

Related Posts

BRI, BBRI, Hari Pelanggan Nasional 2025, Customer Experience, Customer Focus, Nasabah
JOURNAL REGIONAL

BRI, BBRI, Hari Pelanggan Nasional 2025, Customer Experience, Customer Focus, Nasabah

6 September 2025
0
Pos Indonesia Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Bangun Ekosistem Logistik Efisien
JOURNAL REGIONAL

Pos Indonesia Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Bangun Ekosistem Logistik Efisien

5 September 2025
0
Peringati Hari Bhakti Postel, Merawat Sejarah, Menjaga Kelanggengan Pos Indonesia
JOURNAL REGIONAL

Peringati Hari Bhakti Postel, Merawat Sejarah, Menjaga Kelanggengan Pos Indonesia

4 September 2025
0
Jurnalisme Profesional dan Berkualitas, Menkomdigi Siap Kolaborasi dengan PWI
JOURNAL REGIONAL

Jurnalisme Profesional dan Berkualitas, Menkomdigi Siap Kolaborasi dengan PWI

4 September 2025
0
Launching Program Pendayagunaan Baznas Jawa Barat
JOURNAL REGIONAL

Launching Program Pendayagunaan Baznas Jawa Barat

3 September 2025
0
Di Tengah Dinamika Sosial Politik, PWI Jawa Barat Imbau Wartawan Jaga Profesionalisme
JOURNAL REGIONAL

Di Tengah Dinamika Sosial Politik, PWI Jawa Barat Imbau Wartawan Jaga Profesionalisme

3 September 2025
0
Penuh dengan Khidmat dan Kebersamaan, USB Rayakan Dies Natalis ke-19
JOURNAL REGIONAL

Penuh dengan Khidmat dan Kebersamaan, USB Rayakan Dies Natalis ke-19

3 September 2025
0
Hoerudin Kembali Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di GOR Desa Majasari Kampung Cibacang
JOURNAL REGIONAL

Hoerudin Kembali Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di GOR Desa Majasari Kampung Cibacang

1 September 2025
0
BRI melalui YBM BRILiaN Region 9 Gelar  Khitanan Massal Bersama Green Team
JOURNAL REGIONAL

BRI melalui YBM BRILiaN Region 9 Gelar Khitanan Massal Bersama Green Team

31 Agustus 2025
0
Next Post

Menjadi Sumber Air di Kota Bandung Selama 100 Tahun, Ini Awal Mula Berdirinya Gedong Cai Tjibadak

MPP Jalan Cianjur Akan Segera Buka di Bulan April, Ini Sejumlah Instansi yang Akan Hadir

Pemerintah Akan Sediakan Minyak Goreng dengan Harga Rp 14 Ribu Perliter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co