• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL RAGAM

Ketahui dan Pahami Hak-Hak Ibu Hamil yang Bekerja!

admin by admin
6 Januari 2022
in JOURNAL RAGAM, JOURNAL REGIONAL
0

Ilustrasi. (Istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Menjadi wanita saat ini sering kali mengalami batasan-batasan, seperti banyak yang menyatakan jika wanita hamil tidak bisa bekerja, padahal saat hamil“>ibu hamil bisa tetap produktif juga menjadi impian banyak ibu bekerja.

Karena dasarnya tergantung pada diri sendiri. Ada kalanya saat wanita sedang hamil, tubuh bisa diajak kerja sama, mondar-mandir ke sana ke mari pun tidak masalah, namun tidak jarang tubuh benar-benar perlu diistirahatkan.

BacaJuga

Raperda Pemajuan Budaya, DPRD Bentuk Pansus Raperda Pemakaman Umum

Raperda Pemajuan Budaya, DPRD Bentuk Pansus Raperda Pemakaman Umum

29 Juni 2022
0
Kota Medan di Tetapkan Menjadi Tuan Rumah, Dalam Peringati HPN Tahun 2023 Mendatang

Kota Medan di Tetapkan Menjadi Tuan Rumah, Dalam Peringati HPN Tahun 2023 Mendatang

6 Desember 2022
0
Melalui bjb KPPB, Pekerja Bisa Menyiapkan Masa Depan Sesuai Yang Diinginkan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Melalui bjb KPPB, Pekerja Bisa Menyiapkan Masa Depan Sesuai Yang Diinginkan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

7 September 2022
0

Percantik Estetika Kota, Pemkot Akan Turunkan Kabel Fiber Optik Pada 13 Ruas Jalan di Kota Bandung

4 Februari 2022
0

Namun harus kamu tahu dan pahami mengenai hak–hak kita sebagai hamil“>ibu hamil yang bekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan konvensi International Labour Organization (ILO) telah mengatur hak–hak yang diberikan pada seluruh karyawan wanita.

Berikut aturannya yang telah dilansir dari Mommiesdaily.com.

Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

UU No. 13 tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Meski realitanya, kebanyakan ibu mengambil cuti setelah melahirkan selama 3 bulan.

Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan

UU No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.

Peraturan Lembur

Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pihak perusahaan juga diwajibkan menyediakan angkutan antar jemput bagi pegawai wanita, baik yang sedang hamil ataupun tidak, bagi yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Hak Cuti Keguguran

Sama halnya dengan cuti melahirkan, tentu saat mengalami keguguran, Anda berhak untuk mendapatkan cuti, yaitu selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Hal ini terdapat dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003.

Biaya Persalinan

 

UU No. 3 tahun 1992 juga mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja, yaitu perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000/bulan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan, di mana salah satu programnya adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.

Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Khusus

Peraturan Menteri Tenaga Kerja pun mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Dalam konvensi ILO No. 183/2000 pasal 8 menyatakan bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

Pada dasarnya, wanita hamil sudah diperlakukan secara adil oleh negara. Namun memang, kenyataannya seringkali berbeda dengan peraturan yang diterapkan di tiap perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang kreatif dan produksi, yang jam kerjanya bukan office hour seperti pada umumnya. Karena itu, justru menjadi kewajiban buat para bumil untuk menginformasikan hal ini pada atasan dan memastikan bahwa hak–hak tersebut tetap berlaku selama kita bekerja.

Ingat juga akan posisi kita sebagai karyawan. Apabila sedang hamil, sebaiknya hindari pindah kerja dari perusahaan satu ke perusahaan lain, karena biasanya hak cuti melahirkan baru bisa diperoleh dengan waktu bekerja minimum 3 bulan.

Jadi, kalau si perusahaan baru tidak menerima kita sebagai karyawan, karena kita sedang hamil, jangan salahkan mereka. Selain itu, tidak ada salahnya menyampaikan rencana Anda ke depan. Apabila memang sudah bertekad untuk berhenti bekerja ketika si kecil lahir, sampaikan pada atasan sebelum due date.

Apapun yang terjadi, atasan Anda juga punya hak untuk tahu, sehingga ia bisa menyiapkan back up plan.

Editor: Rian Andrian

Penulis: Nabila Balqis

Sumber: mommiesdaily.com

Tags: Hak-Hak Ibu Hamil yang Bekerjaibu hamilKetahui dan Pahami Hak Ibu Hamil Bekerjpekerja
Previous Post

6 Makanan Terbaik Setelah Olahraga yang Membuat Pembakaran Kalori Lebih Efektif

Next Post

Menjadi Sumber Air di Kota Bandung Selama 100 Tahun, Ini Awal Mula Berdirinya Gedong Cai Tjibadak

admin

admin

Related Posts

Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung Ajak Bersinergi
JOURNAL REGIONAL

Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung Ajak Bersinergi

13 November 2025
0
Hoerudin Beberkan Ekonomi Rakyat Dihadapan Warga Bojonggambir Tasikmalaya
JOURNAL REGIONAL

Hoerudin Beberkan Ekonomi Rakyat Dihadapan Warga Bojonggambir Tasikmalaya

7 November 2025
0
Ketua KONI Kota Bandung Nuryadi, Paparkan Capaian Program Kerja Persiapan Porprov XV Jabar 2026
JOURNAL OLAHRAGA

Ketua KONI Kota Bandung Nuryadi, Paparkan Capaian Program Kerja Persiapan Porprov XV Jabar 2026

5 November 2025
0
Hijaukan Bumi dari Perbatasan: Anak Negeri Menanam Pohon, Menanam Masa Depan
JOURNAL REGIONAL

Hijaukan Bumi dari Perbatasan: Anak Negeri Menanam Pohon, Menanam Masa Depan

31 Oktober 2025
0
Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri
JOURNAL REGIONAL

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

27 Oktober 2025
0
BRI Peduli Berikan Bantuan Pendidikan dan Renovasi Sekolah di SDN Kebon Kai Girang, Kabupaten Sukabumi
JOURNAL EKBIS

BRI Peduli Berikan Bantuan Pendidikan dan Renovasi Sekolah di SDN Kebon Kai Girang, Kabupaten Sukabumi

25 Oktober 2025
0
DPRD Perkuat Peran Pedagang Kaki Lima Sebagai Penggerak Ekonomi Kota Bandung
JOURNAL REGIONAL

DPRD Kota Bandung: Siskamling Sarana Edukasi Tingkatkan Kegotoroyongan

25 Oktober 2025
0
Wujudkan Kepedulian Sosial Menyambut Hari Santri 2025, BRI dan YBM BRILiaN Gelar Khitanan Massal di Jatibarang
JOURNAL REGIONAL

Wujudkan Kepedulian Sosial Menyambut Hari Santri 2025, BRI dan YBM BRILiaN Gelar Khitanan Massal di Jatibarang

23 Oktober 2025
0
SMPN 2 Bandung Umumkan Hasil Investigasi Polemik Pensi
JOURNAL PENDIDIKAN

SMPN 2 Bandung Umumkan Hasil Investigasi Polemik Pensi

22 Oktober 2025
0
Next Post

Menjadi Sumber Air di Kota Bandung Selama 100 Tahun, Ini Awal Mula Berdirinya Gedong Cai Tjibadak

MPP Jalan Cianjur Akan Segera Buka di Bulan April, Ini Sejumlah Instansi yang Akan Hadir

Pemerintah Akan Sediakan Minyak Goreng dengan Harga Rp 14 Ribu Perliter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co