Bandung, JB — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya agar investor memilih Kota Bandung sebagai lokasi tujuan. Oleh karenanya, Kota Bandung harus ramah investasi.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menggelar pelatihan terpadu di Grandia Hotel, (12-14 April 2022).
“Investasi menjadi kunci pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Investasi bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan dan menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya saat membuka pelatihan.
Oleh karenanya, Yana berharap, pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pegawai pelayanan terpadu.
Sehingga para pegawai bisa melayani masyarakat dengan lebih prima lagi di sektor penanaman modal.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung berupaya membangun iklim investasi yang baik dengan membangun sistem pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal.
Dalam sistem itu, sumber daya manusia secara berkala perlu mendapatkan peningkatan dalam wawasan pengetahuan maupun keterampilan melayani publik.
“Hal itu menjadikan misi Kota Bandung sebagai kota yang ramah investasi dan menjadikan daya tarik investor,” kata Yana.
Yana mengungkapkan, nilai investasi pada tahun 2021 di Kota Bandung mencapai sebesar Rp11,4 triliun dari target sebesar Rp6,1 triliun.
Capaian yang melebihi target, menurutnya, menjadi bukti regulasi begitu cepat beradaptasi dengan situasi. Kota Bandung tetap menjadi penopang investasi regional Jawa barat maupun nasional.
“Bahwa regulasi itu selalu berkembang dinamis makannya harus update juga ikhtiar kita untuk bisa menarik sebanyak mungkin (investor). Pemulihan ekonomi di Kota Bandung juga terus berkembang. Apalagi pada PPKM Level 2 ini mulai tumbuh (ekonomi),” tuturnya.
Perwakilan Pusdiklat Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPMRI), Anindita Dinar Susanti menerangkan, adapun ketentuan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Onlien Single Submission (OSS) melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah 6 tahun 2021 disampaikan bahwa NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha.
“Pemerintah daerah wajib menggunakan sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha. Sistem OSS dibagi dalam subsistem, yaitu pelayanan informasi, perizinan berusaha dan pengawasan,” katanya via zoom meeting.
Anindita menambahkan, pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukungan dalam melakukan verifikasi perijinan berusaha (OSS).
“Adapun jenis perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 yaitu mencangkup perijinan berusaha berbasis risiko yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan izin. Adapun berisikan berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU). ***