BANDUNG, journalbroadcast.co — Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bandung menggelar acara Talk Show dalam rangka menyambut Pemilu 2024 yang mengangkat tema “Cegah Melibatkan Anak Pada Kampanye Partai Politik Sebagai Wujud Komprehensif Dalam Perlindungan Anak”, Jumat (24/11/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Cicendo, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, menghadirkan narasumber Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bandung, Andri Mochamad Saftari, M.Pd., diikuti oleh utusan DP3A, unsur Karang Taruna, PMI, Himpaudi, MUI, PGRI, tokoh Masyarakat, tokoh agama, dan warga Kecamatan Cicendo.
Dikatakan oleh Andri, talk show ini merupakan rangkaian dari kegiatan KPAI dalam rangka edukasi, sosialisasi dan advokasi langsung ke masyarakat.
“Materi yang kami sampaikan dalam talk show ini, sesuai tema yaitu pencegahan melibatkan anak dalam kampanye partai politik sebagai wujud komprehensif dalam perlindungan anak. Jadi, tidak boleh melibatkan anak dalam kampanye partai politik karena termasuk pelanggaran UU Perlindungan Anak. Berbahaya,” ujar Andri.
Andri menjelaskan ada tiga alasan terhadap pelarangan melibatkan anak dalam kampanye partai politik ini. “Pertama, melibatkan anak dalam kampanye merupakan pelanggaran perlindungan anak karena akan berdampak pada psikologi anak. Kedua, waktu-waktu anak terkuras dan terkonsentrasi. Ketiga, kita menghindari ketika anak dilibatkan dalam kampanye politik, ada intimidasi dan kekerasan,” jelasnya.
Guna mengantisipasi pelibatan anak dalam kampanye parpol tersebut, Andri menegaskan akan turut terjun langsung ke lapangan pada masa kampanye dan mengajak semua pihak untuk turut mengawasi.
“KPAID Kota Bandung akan turun langsung untuk mengawasi ke lapangan. Ketika nanti menemukan anak dalam giat kampanye, kami akan merekomendasikan kepada Bawaslu agar memberikan sanksi baik kepada partai politiknya mau pun calegnya,” tegasnya.
Andri pun berharap peran aktif partai politik peserta pemilu untuk memberikan edukasi kepada anggota dan simpatisannya agar memperhatikan rambu-rambu aturan kampanye sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum untuk memastikan optimalisasi perlindungan dan hak anak pada Pemilu 2024.
“Saya menghimbau kepada peserta pemilu partai politik untuk menghindari dalam melibatkan anak, karena itu tidak boleh. Biarlah anak tumbuh dan berkembang sebagai mana mestinya sesuai dengan kodratnya. Dalam hal ini Partai politik perlu mengedukasi,” harap Andri.
Contoh indikasi pelanggaran kampanye yang melibatkan anak ini, antara lain pelibatan anak oleh orang dewasa pada mobilisasi massa pendukung, penyalahgunaan foto atau gambar anak pada selebaran, stiker, poster dan baliho kampanye. Termasuk juga penyalahgunaan anak sebagai juru kampanye capres, parpol, caleg dan calon kepala daerah serta memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci capres, parpol, caleg, kepala daerah.
Kegiatan talk show serta sosialisasi dan edukasi oleh KPAID Kota Bandung kepada komponen masyarakat terkait dengan pencegahan pelibatan anak dalam kampanye ini, akan berkelanjutan ke kecamatan lainnya di Kota Bandung.
“Talk show ini baru dilakukan di dua kecamatan, pertama di Kecamatan Coblong, dan yang kedua sekarang ini di Kecamatan Cicendo. Selanjutnya kita akan ke Kecamatan Sukasari, Sumur Bandung dan kecamatan lainnya se-Kota Bandung. Ini murni biaya sendiri tanpa ada bantuan dari mana pun,” pungkas Andri. *red