BANDUNG, journalbroadcast.co, -||- Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Linda Sahara hari di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu 28 Maret 2024.
Perkara Pidana Linda Sahara dengan Bernomor: Reg. Perkara : Pdm-690/Bdg/08/2023 dengan Jaksa Penuntut Umum Suharja, SH., Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar Suharja, S. mendakwa Linda Sahara dengan 3 pasal KUH Pidana, yaitu, pasal 266 tentang pemalsuan surat, 263 tentang menggunakan surat palsu serta 372 tentang penggelapan.
Dari sidang putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati, SH. MH., secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Linda Sahara di vonis bebas. Pertimbangan dari Majelis Hakim bahwa apa yang dilakukan oleh Linda Sahara Jelas melanggar hukum. Tapi kalau untuk dipidanakan itu tidak bisa karena perkaranya perdata.
Vonis yang di berikan oleh Majelis Hakim Tuty Haryati, SH., MH., jauh sekali dari tuntutan JPU Suharja, SH., yang dibacakan dalam persidangan di muka Majelis Hakim dengan tututan pidana meyakini bahwa Linda Sahara secara sah terbukti melakukan perbuatan pasal 266 , 263 KUH Pidana dengan pidana Selama 18 bulan penjara.
“Jaksa Penuntut Umum Suharja memberikan keterangan kepada pelapor Rosiyati bahwa putusan hakim bebas.
Karena baru hari ini di bacakan putusanya jadi saya belum bisa menerima surat putusanya, dan setelah saya menerima putusan baru akan di persiapkan untuk melakukan Kasasi dan kita lihat waktu yang tepat untuk mengirimkan ke Mahkamah Agung.
Rosiyati ketika di wawancara oleh awak media menyatakan,” saya sangat kecewa sekali dengan putusan yang di berikan oleh hakim dengan memvonis bebas terdakwa. Padahal perkara ini sudah jelas bahwa Linda Sahara di dakwa dengan 3 pasal KUHPidana yaitu pasal 266 tentang pemalsuan surat, 263 tentang menggunakan surat palsu serta 372 tentang penggelapan. Dan JPU telah menuntut 18 bulan penjara,” jelasnya
“Ada apa dengan Hakim Tuty Haryati?
“Sampai memutuskan dan memvonis bebas Linda Sahara apakah Karena sudah satu paket dengan putusan ini?. Sudah jelas hukum di indonesia Tajam Kebawah, Tumpul Keatas” dan tidak ada keberpihakan kepada rakyat yang kecil,” tegas Rosiyati kepada awak media. *SHP